Pascainsiden Penusukan Jukir Tim Gabungan Kembali Datangi THM DA 41, Ini Dia Hasilnya

DI-POLICE LINE: Petugas gabungan melakukan pemasangan police line terhadap hall THM DA Club 41 sebagai tindaklanjuti dari pemeriksaan perizinan sekaligus olah TKP kasus penusukan jukir pada Kamis (3/4) malam.-Foto : kemas/sumeks -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Personel gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang dibantu Sat Pol-PP Pemkot Palembang mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM) Darma Agung (DA) Club 41, Kamis (3/4) malam.
Kedatangan petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK dan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH untuk melakukan olah TKP terkait insiden pengeroyokan yang mengakibatkan seorang juru parkir (jukir) di THM tersebut mengalami luka tusukan sebanyak tujuh lubang dan harus mendapatkan pertolongan medis di RS Muhammadiyah Palembang.
BACA JUGA:Jembatan Roboh Masih dalam Perbaikan Dinas PUPR OI
BACA JUGA:Bertahap, Perbaiki Dua Jembatan yang Ambruk
Selain melakukan olah TKP, tim gabungan turut memeriksa aspek legalitas operasional THM DA Club 41 yang sebelumnya telah ditutup operasionalnya oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel lantaran didapati temuan barang bukti (BB) narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap legalitas perizinannya THM DA Club 421 ini diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemprov Sumsel. Ini menjadi sorotan serius mengingat pentingnya legalitas usaha sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha itu sendiri," tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo seperti dikutip dalam akun Instagram @polisi_palembang, kemarin (4/4).
PERIKSA: Petugas gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang dibantu Sat Pol-PP Palembang melakukan olah TKP sekaligus pemeriksaan legalitas izin operasional THM DA Club 41, Kamis (3/4) malam--
Pintu hall DA Club 41 dipasangi police line oleh polisi. -Foto : kemas/sumeks -
Menurut Harryo, selain aspek perizinan, tim gabungan juga melibatkan petugas PLN yang melakukan pemeriksaan terhadap keamanan instalasi dan penggunaan listrik di lokasi apakah telah sesuai dengan prosedur dan standar keamanan yang telah ditetapkan.
Ternyata, berdasarkan hasil pengecekan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kelistrikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Terutama yang berkaitan dengan keselamatan instalasi dan potensi penggunaan listrik yang tidak sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Untuk diketahui, pasca insiden berdarah penusukan terhadap juru parkir (jukir) yang terjadi Rabu (2/4/2025) malam, petugas gabungan kembali mendatangi THM DA Club 41 Kamis (3/4/2025) malam.
Saat kedatangan tim gabungan suasana THM DA Club 41 yang berlokasi di Jl Kol H Barlian Km 7, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami itu dalam keadaan ramai pengunjung. Padahal, beberapa waktu lalu THM ini telah dipasangi police line dan disegel karena saat dilakukan Razia petugas kembali mendapati temuan barang bukti (BB) narkoba di lokasi hall dan beberapa titik di THM tersebut.
Terdengar suara dentuman keras house music di hall THM DA Club 41 yang langsung terhenti begitu mengetahui kedatangan petugas gabungan yang terdiri dari Polrestabes Palembang, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polsek Sukarami serta Sat Pol-PP Kota Palembang tersebut, selain melakukan olah TKP tim gabungan turut pula menyita sejumlah perlengkapan di hall THM DA Club 41.