https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejari OKU Timur Tutup Kasus Korupsi BPBD, Kasus Hibah Bawaslu Masih Berlanjut, Ini Kata Kajari!

Kejari OKU Timur hentikan penyidikan dugaan korupsi BPBD, sementara kasus dana hibah Bawaslu terus dikembangkan. Foto: kholid/sumateraekspres.id--

Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Ahmad Widodo dikenakan pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta.

Sedangkan  terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkan sebesar Rp350 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan