https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejari OKU Timur Tutup Kasus Korupsi BPBD, Kasus Hibah Bawaslu Masih Berlanjut, Ini Kata Kajari!

Kejari OKU Timur hentikan penyidikan dugaan korupsi BPBD, sementara kasus dana hibah Bawaslu terus dikembangkan. Foto: kholid/sumateraekspres.id--

Lanjut Kasi Intel, bahwa tersanka memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD. 

"Tersangka juta turut  serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi," katanya. 

Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka diancam penjara paling lama 20 tahun," pungkas Kasi Intel. 

Sebelumnya tiga pelaku lain dalam kasus yang sama telah divonis, yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019-Juli 2020).

Kemudian, Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).

BACA JUGA:Hari Terakhir Tes Kesehatan, Bapaslon RDPS Siap Bertarung di Pilkada Palembang, Ini Katanya!

BACA JUGA:Tragedi di Sungai Musi: 2 Korban Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa, Ditemukan Ratusan Meter dari Lokasi

Dalam kasus ini, Kejari OKU Timur juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312). Uang tunai tersebut disita Kejari dari tangan tiga tersangka. 

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur 2020 dan 2021 dinyatakan terbukti bersalah.

Mereka divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Edi Terial SH MH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Aksi mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Ahmad Widodo dijatuhkan hukuman selama 2 tahun 5 bulan, Karlisun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Mulkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan