https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejari OKU Timur Tutup Kasus Korupsi BPBD, Kasus Hibah Bawaslu Masih Berlanjut, Ini Kata Kajari!

Kejari OKU Timur hentikan penyidikan dugaan korupsi BPBD, sementara kasus dana hibah Bawaslu terus dikembangkan. Foto: kholid/sumateraekspres.id--

Tersangka baru tersebut adalah Ahmad Gufron, manta Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2024. 

Dikatakan Kajari, pihaknya masih ingin menarik lagi kerugian negara dari kasus Bawaslu OKU Timur. 

"Kerugian dalam kasus Bawaslu ini menurut hitungan BPKP itu Rp 4,6 milliar. Sementara kami berhasil menyita senilai Rp 2,4 milliar. Sisa Rp 2,2 milliar itu kami masih lakukan penelusuran aset," katanya. 

Kajari menegaskan, dalam proses penanganan pekara Bawaslu OKU Timur ini jika menemukan alat bukti lain, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

BACA JUGA:BWI Dorong Sosialisasi Wakaf Uang ke Berbagai Kalangan untuk Maksimalkan Potensi Nasional

BACA JUGA:Tips Optimal Mengawasi Tumbuh Kembang Anak untuk Orang Tua, Ini Nutrisi dan Stimulasi yang Tepat!

"Tidak menutup kemungkinan jika memang ditemukan bukti lain, dan ada pihak lain, ada dua alat bukti maka akan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Diketahui Ahmad Gufron, yang ditetapkan tersangka Kamis 29 Agustus 2024, terseret kasus korupsi dana hibah Bawaslu senilai Rp 16,5 milliar, yang menurut BPKP Sumsel merugikan negara Rp 4,6 milliar. 

Dana hibah tersebut merupakan dana pengawasan Pilkada OKU Timur tahun 2020 hingga 2021. 

Tersangka Ahmad Gufron, mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan terborgol kedepan terlihat digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, Kamis 29 Agustus 2024, sekitar pukul 19.20 WIB.

BACA JUGA:Hari Terakhir Tes Kesehatan, Bapaslon RDPS Siap Bertarung di Pilkada Palembang, Ini Katanya!

BACA JUGA:Tragedi di Sungai Musi: 2 Korban Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa, Ditemukan Ratusan Meter dari Lokasi

Tersangka Ahmad Gufron dibawa ke Lapas Kelas IIB Martapura, untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intel Aditya C Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan peran dari tersangka Ahmad Gufron. 

"Jadi tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan