Kejari OKU Timur Tutup Kasus Korupsi BPBD, Kasus Hibah Bawaslu Masih Berlanjut, Ini Kata Kajari!
Kejari OKU Timur hentikan penyidikan dugaan korupsi BPBD, sementara kasus dana hibah Bawaslu terus dikembangkan. Foto: kholid/sumateraekspres.id--
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menghentikan perkara dugaan korupsi di BPBD OKU Timur. Sementara kasus dana hibah Bawaslu kemungkinan ada tersangka lain.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah saat pers rilis usai peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke 79, di Kantor Kejaksaan OKU Timur, Senin 2 September 2024.
"Untuk BPBD OKU Timur, setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan cukup bukti, maka perkaranya dihentikan," tegas Kajari Andri Juliansyah.
Dikatakannya, karena dalam proses tidak ditemukan bukti yang cukup, sehingga penyidik tidak melanjutkan ke tahap penuntutan.
BACA JUGA:SELAMAT! Indonesia Raih Gelar Juara Dalam Ajang FIFAe World Cup 2024 di Liverpool
Seperti diketahui Kejari OKU Timur pada 2023 lalu, menaikan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi di BPBD Kabupaten OKU Timur.
Dugaan korupsi tersebut terkait proyek pembangunan rekontruksi diding penahan sungai, oleh BPBD oleh OKU Timur
Proyek yang terletak di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku Suku I, Kabupaten OKU Timur itu dengan pagu anggaran sebesar Rp 13,2 miliar.
Meski begitu, lanjutnya, Kejari OKU Timur melalukan beberapa telah terhadap laporan yang masuk. Diantaranya masih mengembangkan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 di Bawaslu OKU Timur.
"Sekaranga kami sedang melakukan pengembangan penggunaan anggaran hibah Bawaslu tahun anggaran 2019-2020," katanya.
BACA JUGA:Kerangka Kerja Sama Keuangan di Asia Timur dan Pasifik Diperkuat untuk Dukung Pemulihan Ekonomi
BACA JUGA:Simak Yuk! Begini Cara Merawat Set Catur Anda Agar Tetap Awet dan Mengkilap
Seperti diketahui, beberapa hari lalu penyidik Pidsus menetapkan tersangka baru dalam kasus dana hibah Bawaslu tersebut.