https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Nakhoda TB Medelin Spirit Ditetapkan Tersangka, Tabrak Jembatan P6 Lalan Sampai Ambruk, Sudah 4 Tewas

NAKHODA TERSANGKA: Nakhoda Tugboat Medelin Spirit yang tabrak jembatan P6 Lalan sampai ambruk,Khomsyah Alie (tengah, baju merah) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel. -Foto: humas polda sumsel-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Nakhoda Tugboat (TB) Medelin Spirit, Khomsyah Alief (KA), ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak jembatan P6 Lalan sampai ambruk, pada Senin malam, 12 Agustus 2024.

Yakni setelah penyidik Ditpolairud Polda Sumsel pimpinan Kasubdit Gakkum AKBP Rahmat Sihotang SIK, dan Kanit 1 Tindak Kompol Karimun Jaya SH, melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Update pagi ini, nakhoda tugboat Madelin Spirit, atas nama inisial KA telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, Rabu, 14 Agustus 2024.

Tersangka KA merupakan warga Jl Dupak,  Kota Surabaya, Jawa Timur. "Yang lainnya masih dalam pemeriksaan intensif," tambah Sunarto.

BACA JUGA:Braaak! Jembatan P6 Lalan Ambruk Dihantam Kapal Tongkang. Biaya Bangunnya Fantastis

BACA JUGA: Temukan 3 Jenazah dari Ambruknya Jembatan P6 Lalan, Penyidik Ditpolairud Periksa Kru 2 Tugboat

Kru lainnya yang turut diperiksa, mualim 2 TB Medelin Spirit berinisial CH, warga DKI Jakarta.

Dari TB Paris 22, nakhoda Marlion (MR), warga Probolingg, Jawa Timur, dan mualim 2  berinisl MA, warga Sulawesi Selatan.

Lanjut Sunarto, pasal yang disangkakan,  Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayanan, dengan ancaman hukiman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

"Dan atau Pasal 323 ayat 2 dan 3 UU Pelayaran, juga dengan ancaman 10 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar, dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun," jelasnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Minta Perusahaan Bertanggung Jawab, Jembatan P.6 Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang Batu Bara

BACA JUGA:Perusahaan Tongkang Batubara Ogah Bayar Perbaikan Dermaga Kampung Kapitan, Pemkot Palembang Klaim Harga Segini

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik Ditpolairud juga akan memeriksa saksi saksi serta berkoordinasi dgn instansi terkait.

"Seperti dari KSOP Palembang, Dishub Muba, Dinas PUPR Muba, dan lainnya," ulas Sunarto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan