Temukan 3 Jenazah dari Ambruknya Jembatan P6 Lalan, Penyidik Ditpolairud Periksa Kru 2 Tugboat

SERAHKAN 3 JENAZAH : Tim SAR gabungan bersiap menyerahkan 3 jenazah yang ditemukan kepada keluarganya. Mereka tenggelam dari ambruknya Jembatan P6 Lalan, yang ditabrak tugboat menarik tongkang batu bara.-Foto: humas polda sumsel-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga jenazah dari ambruknya jembatan P6 Lalan akibat ditabrak tongkang batu bara, Senin malam, 12 Agustus 2024, ditemukan Tim SAR gabungan.
 
Ketiga jenazah ditemukan di Sungai Lalan, masih sekitar Jembatan P6, Desa Sukajadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu, 14 Agustus 2024, rentang waktu pukul 01.00 WIB - 03.00 WIB.
 
"Sekitar radius 500 meter dari Jembatan P6," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto SIK MM, Rabu pagi, 14 Agustus 2024.
 
Jenazah itu beridentitas, Muhammad Kusdio (42), dan Hendra Hanipi (15), keduanya warga P5b Desa Sari Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.
 
 
 
"Satu jenazah lagi, beridentitas Muhamad Alansyah (15), alamat Desa P6 Desa Sukajadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba," terangnya.
 
Ketiga jenazah itu telah diserahkan Tim SAR gabungan, kepada pihak keluarganya, untuk segera dikebumikan.
 
Dengan telah ditemukannya ketiga jenazah itu, berarti masih ada 2 orang lagi yang belum ditemukan.
 
Masing-masing, Misbahul Munir (31), warga P6 Desa Sukajadi, Kecamatan Lalan, Muba, dan Ribut Riyadi (34),  alamat KTP Palembang.
 
 
 
Sunarto menegaskan, yang hilang tenggelam hanya 5 orang tersebut. "Sebab untuk atas nama Samari, selamat dan sudah pulang ke rumahnya," ungkapnya.
 
Sementara untuk kecelakaan perairan itu sendiri, ditangani langsung Direktorat Polairud Polda Sumsel. 
 
"Penyidik Subdit Gakkum, tengah melakukan pemeriksaan terhadap kru tugboat yang menarik tongkang batu bara tersebut," tegas Sunarto.
 
Dari kru Tugboat Paris 22, nakhoda berinisial MR, warga Jawa Timur, dan mualim 2 berinisial MA, warga Sulawesi Selatan.
 
 
 
Sedangkan kru dari Tugboat Madelin Spirit yang diperiksa, nakhoda berinisial KA juga warga Jawa Timur, dan mualim 2 berinisial CH warga DKI Jakarta.
 
Lanjut Sunarto, pasal yang disangkakan,  Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayanan, dengan ancaman hukiman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, dan atau Pasal 323 ayat 2 dan 3 UU Pelayaran, juga dengan ancaman 10 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar 
 
"Dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun," urai lulusan Akpol 1992 tersebut.
 
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik Ditpolairud juga akan memeriksa saksi saksi serta berkoordinasi dgn instansi terkait. "Seperti dari KSOP Palembang, Dishub Muba, Dinas PUPR Muba, dan lainnya," ulas Sunarto.
 
 
 
Adapun barang bukti yang diamankan, Tugboat Madelin Spirit dan Tugboat Paris 22. Serta tongkang Sentana Jaya bermuatan batu bara yang ditariknya.
 
"Barang bukti diamankan tidak jauh dari TKP, dalam penjagaan anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel," imbuh Sunarto. (*)
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan