Tongkang Dilarang Berlayar, SPOG Tugboat Dicabut

Jajaran Satuan Polairud Polrestabes Palembang mendalami insiden tongkang batu bara menabrak dermaga Kampung Kapitan dan dermaga 7 Ulu, Foto : budiman--

SUMATERAEKSPRES.IDJajaran Satuan Polairud Polrestabes Palembang mendalami insiden tongkang batu bara menabrak dermaga Kampung Kapitan dan dermaga 7 Ulu. Meminta keterangan dari nakhoda dan anak buah kapal (ABK) tugboat Karya Pacific Star 2208 dan tongkang Pacific Star 8001.  

“Nakhoda dan para awak tugboat dan tongkang kita periksa di mako,” ujar Kanit Gakkum Satuan Polairud Polrestabes Palembang, Iptu Chepi. Diketahui, TB Karya Pacific Star menarik tongkang bermuatan 9.000 ton batu bara dari perairan wilayah PALI mengarah ke ambang luar Sungai Musi. 

BACA JUGA:Bahaya, Sering Hilang Kendali, Tongkang Batu Bara Tabrak 2 Dermaga

BACA JUGA:KSOP Beri Tindakan Tegas ke Tugboat Tongkang Batubara yang Tabrak Dermaga 7 Ulu, Begini Hasil Penyelidikannya

"Kalau dari pengakuan nakhoda tugboat, Abdul Somad asal Pulau Jawa, mereka berlayar dari PALI setelah lakukan pemuatan batu bara sebanyak 9.000 ton. Setelah mendapatkan izin olah gerak dari KSOP Palembang,” jelasnya.

Diduga karena arus dan angin kencang, tali dari TB Karya Pacific Star ini yang digunakan untuk menarik tongkang putus. Sehingga tongkang hanyut ke sisi kawasan 7 Ulu. Lalu, menabrak dermaga Kampung Kapitan dan dermaga 7 Ulu. 

Untuk nakhoda dan ABK, kemungkinan besar tidak dilakukan penahanan. Apalagi tidak ada korban jiwa. Hanya kerusakan materiil. "Kalau menurut UU Pelayaran, nakhoda dan ABK tidak bisa ditahan.

Terlebih lagi, hal ini terjadi karena faktor alam. Terkecuali dalam kejadian tersebut ada korban jiwa. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan,” beber Iptu Chepi.

Untuk TB Karya Pasific Star dan tongkang Pacific Star 8001 diamankan di dermaga Keramasan. Selama proses pemeriksaan, secara otomatis izin pelayaran dari TB Karya Pasific Star dan tongkang tidak bisa diberikan.

"Kecuali kalau semua penyelidikan sudah selesai. Untuk muatan, nanti dipindahkan ke tongkang lain atau diangkut melalui agen lain," pungkasnya. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Palembang, Letkol (Mar) Sri Utomo melalui Kasi Keselamatan Berlayar (Kesbel), Capt Bintarto mengatakan, pihaknya sudah meninjau lokasi.

“Didapati fakta tersenggolnya dermaga Kampung Kapitan milik Dishub oleh TB Karya Pacific Star 2208 dengan tongkang Pacific Star 8001," ungkapnya. Selain mengakibatkan kerusakan pada bangunan dermaga, insiden itu sebabkan bagian belakang tongkang deformasi dan bocor.

BACA JUGA:Terlalu Dekat, Tabrak Kapal Sandar, Tugboat Terbalik, Nakhoda Tenggelam

BACA JUGA:Nasib Dermaga 7 Ulu, Spot Wisata Anyar di Palembang yang Kini Rusak Berat Kena Tabrak Tongkang Batubara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan