Duduk Jadi Terdakwa, Menyesal Ikut Aniaya ODGJ hingga Meninggal Dunia
SIDANG DAKWAAN: Terdakwa Tri Pipit Manda Leke, menjalani sidang dakwaan kasus pengeroyokan merenggut nyawa ODGJ, di PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (12/8). -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-
Terdakwa Pipit Menyesal
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Tri Pipit Manda Leke alias Pipit, menyusul jadi terdakwa kasus tewasnya Suryanto alias Yan alias Gondrong, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pada 30 Juni 2023 lalu. Menyusul 2 terpidana sebelumnya, Abdul Rahman (36), dan anaknya, MR alias R (16).
Terdakwa Pipit, menjalani sidang dakwaan di di PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin, 12 Agustus 2024. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Norr Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, terungkap peran terdakwa Pipit, sebagaimana dakwaan yang dibacakan JPU Romi Pasolini SH.
BACA JUGA:Pedagang 16 Ilir Ngadu ke Ombudsman, Punya SHMSRS, Tolak Revitalisasi
BACA JUGA:95 Persen Lulusan Terserap PTN
Terungkap dalam uraian dakwaannya, peristiwa bermula saat MR alias R membonceng adiknya dari rumah menuju ke warung di daerah Kuto, Palembang. Saat melintas di dekat proyek galian yang ada di tempat kejadian tiba-tiba korban yang saat itu posisinya berada di mobil alat berat menyemprotkan cairan yang diduga Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ke arah R dan adiknya.
Lokasinya di Jl Segaran, depan ruko Grand Pasific, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, 30 Juni 2023. R kemudian menghentikan sepeda motornya, bertanya kepada korban kenapa dirinya disemprot. Korban lalu turun dari mobil itu dan mengejar R dan adiknya. Namun R dan adiknya lari, tancap gas mengendarai sepeda motor. Sampai rumah, mereka mengadu kepada ayahnya, Abdul Rahman. Sehingga selanjutnya Abdul Rahman dan R, mencari korban dan didapati masih ada di mobil truk tangki itu.
R sendiri menemui korban, sedangkan Abdul Rahman bertanya kepada saksi Hajar Wibowo tentang keberadaan korban. Lantas saksi Hajar menasihati Abdul Rahman. “Nak kamu apoke budak itu oii (korban Yan alias Gondrong). Budak itu kan gilo oii,” ucap saksi Hajar.
Kemudian Abdul Rahman bertemu dengan terdakwa Pipit. Terdakwa Pipit menanyakan ada masalah apa, dijelaskan oleh Abdul Rahman bahwa anaknya diganggu orang gila. Tidak lama dari itu, terdakwa Pipit dan Abdul Rahman melihat R sudah berkelahi dengan korban.
Sehingga terdakwa Pipit dan Abdul Rahman mendekati korban, tapi korban langsung lari dan dikejar. Kemudian korban terjatuh di jalan, saat itulah R langsung menendang kepala korban satu kali.
Selanjutnya Abdul Rahman memukul kepala korban satu kali, diikuti terdakwa Pipit menendang kepala korban dua kali. Disusul R, kembali menendang kepala korban satu kali dan terdakwa Pipit menendang kepala korban satu kali lagi.
Baru ada warga setempat, melerai. Terdakwa Pipit, Abdul Rahman dan R, pergi meninggalkan korban yang saat itu dalam keadaan tertelungkup. Ternyata, korban sudah meninggal dunia. Sehingga polisi kemudian mengamankan para pelaku.
"Kami mendakwa terdakwa (Pipit) melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap JPU Romi Pasolini, membacakan dakwaannya.
Usai pembacaan dakwaan sendiri, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pekan depan.Usai sidang, terdakwa Pipit mengaku tidak berniat membunuh korban.