Tangkap Jaringan Bandar PALI-Palembang, 3 Pengedar Bawa 85 Butir Ekstasi, 43,169 Gram Sabu

TANGKAP: Polres Ogan Ilir amankan tiga pemain narkoba. Mereka diduga pengedar, jaringan dari dua bandar berbeda, di PALI dan Palembang. -foto: andika/sumeks-

Sabu dan ekstasi ini didapatkan tersangka dari seorang pria berinisial D di Palembang. Dengan cara membelinya seharga Rp25 juta, tapi baru bayar uang muka dulu sebesar Rp15 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu per gram dijual Rp1 juta dan pil ekstasi seharga Rp200 ribu per butir.

Kepada polisi, tersangka EM mengaku bila barang haram tersebut terjual habis, maka dia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000.000. 

Terhadap ketiga tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tukasnya.  Lanjut Bagus, pihaknya hingga kini masih menelusuri keberadaan bandar narkoba di Palembang yang dimaksud tersangka.

"Dari Satresnarkoba Polres Ogan Ilir sudah dua kali mendatangi lokasi penjemputan kedua macam barang haram tersebut. Namun target tak berada di tempat. Kami masih melakukan pengejaran terhadap orang yang dimaksud," pungkas dia. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan