Tangkap Jaringan Bandar PALI-Palembang, 3 Pengedar Bawa 85 Butir Ekstasi, 43,169 Gram Sabu

TANGKAP: Polres Ogan Ilir amankan tiga pemain narkoba. Mereka diduga pengedar, jaringan dari dua bandar berbeda, di PALI dan Palembang. -foto: andika/sumeks-

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran 85 butir ekstasi dan 25,28 gram sabu-sabu. Barang bukti itu disita dari tiga tersangka. Dalam kasus yang berbeda.

"Alhamdulillah, dari hasil tangkapan ini setidaknya kita bisa menyelamatkan 423 anak bangsa dari pengaruh narkoba," ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Agus Suryo Wibowo.

Kapolres menjelaskan, pada penangkapan pertama, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap dua tersangka, RRG dan AFR. Keduanya merupakan warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 

Penangkapan RRG dan AFR berlangsung di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Palembang-Prabumulih, Kelurahan Timbangan, Kabupaten Ogan Ilir, 27 Juli 2024 lalu. 

Berdasarkan keterangan pelaku, ektasi dan sabu tersebut didapatkan dari seorang warga PALI berinisial D.  dari kedua tersangka, petugas menyita plastik klip bening yang dibalut lakban dan tisu yang di dalamnya terdapat 47 butir pil ekstasi. 

BACA JUGA:Tahu Suami Pengguna Narkoba, Istri Bantu Ambilkan Sabu dan Ekstasi dari Pengedar

BACA JUGA:Pengedar Pelosok Desa Sedia Narkoba Paket Komplet, 10 Klip Sabu, 1 Bungkus Ganja Kering, 2 Butir Pil Ekstasi

Selain itu, polisi juga menemukan 17,889 gram serpihan ekstasi, yang disimpan kedua tersangka.  "Barang ini mereka beli dari pria berinisial D dengan harga Rp10 juta, secara kontan," sebutnya. 

Setelah menangkap RRG dan AFR, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir juga berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba berinisial EM (32), warga Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. 

Penangkapan tersangka EM dilakukan anggota pada 23 Juli 2024 lalu, di samping rumah sendiri. Menurut Kapolres Ogan Ilir, EM sudah lama jadi incaran polisi. Berdasarkan informasi, tersangka EM membawa 200 gram sabu dan 50 butir ekstasi dari seseorang di Kalidoni, Palembang.

Namun saat ditangkap tersangka hanya bawa sembilan paket sabu dengan berat bersih (netto) 25,28 gram serta 38 butir pil ekstasi warna kuning kecoklatan berlogo berlogo singa. 

“Jadi tersangka ini sebelumnya sudah menjual 175 gram sabu dan 12 butir ekstasi. Yang bersangkutan diamankan beserta barang bukti narkoba yang belum terjual," sebut Bagus.

BACA JUGA:Kurang 1x24 Jam Polres OKU Ringkus 3 Pengedar Narkoba di 2 Desa, Barang Bukti Komplet, Sabu, Ekstasi, Ganja

BACA JUGA:Penghargaan Macan Komering Polres OKI di HUT Bhayangkara ke-78: Mengungkap Kasus 990 Butir Ekstasi, Mantap!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan