Tahu Suami Pengguna Narkoba, Istri Bantu Ambilkan Sabu dan Ekstasi dari Pengedar

NARKOBA: Terdakwa Zuliardi dan Miranti, suami istri yang sidang dalam perkara narkoba. FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pasangan suami istri (pasutri) Zuliardi dan Miranti, duduk di kursi pesakitan PN Palembang Kelas IA Khusus. Keduanya terjerat perkara narkoba.

Suami membeli narkoba jenis sabu dan ekstasi, menyuruh istrinya mengambil kepada sang pengedar.

BACA JUGA:Dari 1.5 Kilogram Sabu saja Bisa Merusak 15.552 Anak Bangsa dari Jerat Narkoba

BACA JUGA:Bravo! Polairud Polres OKI Amankan 4,94 Gram Sabu di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya

Warga Jl Tegal Binangun, Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, itu, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Sidang yang berlangsung Rabu sore, 31 Juli 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery SH.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan polisi mengamankan kedua terdakwa dalam rumahnya. Dalam sebuah kotak rokok, ditemukan berisi 1 paket sabu, 1 plastik klip bening, 1 plastik klip bening berisi 1 butir pil ekstasi logo Penguin warna cokelat.

Kemudian, 1 plastik klip bening berisi 1 butir pil ekstasi logo Kepala Singa warna kuning. Para terdakwa mendapatkan narkoba itu dari F (belum tertangkap).

Satu paket sabu itu dibeli seharga Rp800 ribu. Kemudian 2 butir pil ekstasi, dibeli seharga Rp500 ribu.

Terdakwa Zuliardi yang memesan sabu dan ekstasi itu, lalu menyuruh istrinya mengambil ke pengedar F, di daerah Kelurahan 5 Ulu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata  JPU Hery SH.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari kepolisian dan keterangan terdakwa.

"Mereka (kedua terdakwa) bukan TO (target operasi) Yang Mulia. Tapi kami dapat informasi rumah mereka sering transaksi narkoba," ucap saksi Suliadi dari kepolisian.

Dari hasil pemerikaan, kedua terdakwa membeli narkotika tersebut untuk dijual kembali. Kedua terdakwa sendiri di hadapan majelis hakim dipimpin Zulkifli SH MH, mengakui narkoba itu miliknya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan