https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dari 1.5 Kilogram Sabu saja Bisa Merusak 15.552 Anak Bangsa dari Jerat Narkoba

MUSNAHKAN: Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, memimpin pemusnahan barang bukti 1,5 kg sabu hasil ungkap kasus periode Juni-Juli 2024. FOTO: POLDA SUMSEL--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Dampak negatif dari narkoba, sangat luas. Dari hanya sekitar 1,5 kilo gram (kg) sabu-sabu saja, bisa merusak 15.552  jiwa.

Sehingga upaya pemberantasan segala bentuk peredaran gelap narkoba, terus dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajarannya.

BACA JUGA:Pengedar Pelosok Desa Sedia Narkoba Paket Komplet, 10 Klip Sabu, 1 Bungkus Ganja Kering, 2 Butir Pil Ekstasi

BACA JUGA:Lubuklinggau Jadi Sasaran Peredaran Narkoba, AKBP Bobby : Tidak Mentolerir Penyalahgunaan Narkoba

“Dengan dimusnahkannya sabu sebanyak 1,5 kilo gram ini, sama halnya kita menyelamatkan tak kurang dari 15.552 jiwa anak bangsa dari jerat narkoba,” kata Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung SIK, melalui Wadirresnarkoba AKBP Harissandi SIK, dalam pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu, 31 Juli 2024.

Sabu sebanyak 1,5 kg itu, berasal dari 9 Laporan Polisi (LP) dengan 17 orang tersangka. Hasil ungkap kasus periode Juni-Juli 2024.

Harrisandi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai Pasal 75 huruf (k) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap. Dan sesuai aturan segera kami musnahkan setelah nanti dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu untuk menguji kandungan metamfitamin-nya,” jelasnya.

Ke-17 tersangka dari 9 LP itu, hasil tangkapan dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan. “Merupakan pengungkapan dari beberapa TKP, di antaranya di Kota Palembang ada 5 LP, Banyuasin 1 LP, Ogan Komering Ilir 2 LP dan Lubuklinggau 1 LP,” urainya.

Ke-17 tersangka itu diproses hukum. Dijerat pasal Primer, yakni Pasal 114 ayat 2, dan Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Dirinya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan barisan melawan peredaran gelap natkoba disemua wilayah Sumsel.

“Kita semua menyadari betapa bahaya akibat mengonsumsi barang haram seperti ini, Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap pelaku dan sindikat narkoba,” tegasnya.

Para tersangka yang berhasil ditangkap, di antaranya Akmaludin dengan barang bukti sabu 85, 86 gram.

Lalu  Ismail, Teja Maulana dan Wahyu Herdiansyah sabu seberat 100, 42 gram. Madon dan Yanti sabu 97, 55 gram. Serta  M Haidir, Reza Zulfahlevi dan Arlika, dengan 291, 22 gram sabu.

Tag
Share