KMSPT Beri Saran ke Pemerintahan Baru untuk Cegah Kematian Akibat Rokok
KMSPT Beri Saran ke Pemerintahan Baru untuk Cegah Kematian Akibat Rokok-Foto: Dody-
"Dalam konteks pengendalian tembakau, negara harus menahan diri dari mempromosikan produk tembakau yang berbahaya bagi kesehatan," jelas Atnike.
Kedua, kewajiban negara untuk melindungi mengharuskan negara mencegah campur tangan pihak ketiga terhadap hak asasi manusia melalui regulasi yang mengatur industri tembakau. Ketiga, negara berkewajiban mengambil semua langkah, baik melalui regulasi, prosedur, maupun sumber daya, untuk mewujudkan hak asasi manusia.
"Ketiga kewajiban ini harus dijalankan oleh negara untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia dari bahaya tembakau atau produk tembakau," pungkasnya.