KMSPT Beri Saran ke Pemerintahan Baru untuk Cegah Kematian Akibat Rokok
KMSPT Beri Saran ke Pemerintahan Baru untuk Cegah Kematian Akibat Rokok-Foto: Dody-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KMSPT), Ifdhal Kasim, mengungkapkan harapannya agar pemerintahan baru Prabowo-Gibran lebih memperhatikan masa depan anak-anak terkait bahaya rokok.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2023 menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya merupakan anak-anak berusia 10-18 tahun.
"Kami sangat prihatin dengan buruknya upaya pengendalian tembakau di era Jokowi."
"Kami ingin anak-anak terlindungi dari bahaya adiktif produk tembakau seperti rokok konvensional, vape, dan rokok elektrik lainnya," ujar Ifdhal Kasim kepada media, Jumat (26/7/2024).
BACA JUGA:Kombinasi Kopi dan Rokok: Ancaman Serius bagi Kesehatan Jantung dan Tekanan Darah, Waspadalah!
BACA JUGA:Bikin Permen Citarasa Rokok, Bagus Untuk Kesehatan
Laporan WHO pada 2003 mengungkapkan sekitar 8,3 juta orang meninggal setiap tahun karena rokok, dengan 7 juta di antaranya merupakan perokok aktif dan 1,3 juta orang perokok pasif.
WHO juga memprediksi angka kematian akibat rokok akan meningkat menjadi 8-9 juta orang per tahun pada 2030.
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) dari Kemenkes menunjukkan bahwa perokok berpotensi terkena penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, jantung, asma, stroke, hingga ginjal kronis.
"Dengan 70 juta perokok aktif di Indonesia, risiko terkena penyakit mematikan ini sangat besar," tambahnya.
BACA JUGA:Entaskan Kemiskinan Tekan Inflasi, Komoditi Beras dan Rokok Jadi Sorotan Utama
BACA JUGA:Rokok Membunuh! Ayo Simak Tips Agar Bisa Hilangkan Kebiasaan Merokok
Ketua Komnas HAM saat ini, Atnike Nova Sigiro, menekankan bahwa dalam perspektif hak asasi manusia, bahaya tembakau melanggar hak atas kesehatan.
Termasuk kesehatan reproduksi, hak perempuan, hak bekerja, serta hak atas lingkungan bersih dan sehat.
"Negara memiliki tiga kewajiban utama: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Pertama, kewajiban untuk menghormati berarti negara harus menahan diri dari pelanggaran hak baik secara langsung maupun tidak langsung."