Aset Terpidana Tipikor Disita
SITA: Kejari Lahat melakukan penyitaan aset Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa tanah dan bangunan milik terpidana Hepi Hajarol Akbar yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Gunung Megang Tahun Anggaran 2019 lalu. FOTO: AGUSTRIAWAN/SUMEKS--
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melakukan penyitaan aset Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa tanah dan bangunan.
Milik terpidana Hepi Hajarol Akbar yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Gunung Megang Tahun Anggaran 2019.
Eksekusi penyitaan asset ini dihadiri dan disaksikan Camat Jarai, pihak kepolisian, dan perangkat desa setempat.
BACA JUGA:Tinggal Tunggu Jadwal Sidang. Kejari Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KMK ke PN Tipikor
BACA JUGA:KPK Ajukan Banding, Atas Putusan Hakim Tipikor Thd Gazalba
Aset tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi tersebut akan dilakukan pelelangan guna memenuhi pembayaran uang pengganti terpidana Hepi Hajarol Akbar, sebesar Rp422.796.850,46.
"Sita Aset ini, dalam rangka untuk melaksanakan Putusan MA No: 5733K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Desember 2023 atas nama Terpidana Hepi Hajarol Akbar dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana No: P- 48a:039/ L.6.14 / Fu.1/01/2024 tanggal 5 Januari 2024," ujar Kajari Lahat Toto Roedianto SH melalui Kaos Intel Zitt Muttaqin SH, Jumat (19/7).
Toto Roedianto juga menegaskan tindakan ini sebagai implementasi dari hukum yang berlaku. Untuk memastikan keadilan terpenuhi dan penegakan hukum efektif dalam kasus korupsi.
BACA JUGA:Tipikor Polda Sumsel Tetapkan 4 Petinggi SP2J Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jargas di Palembang
BACA JUGA:Fatoni: 7 Area Harus Selalu Dievaluasi, Tekan dan Cegah Tipikor di Lingkup Pemprov Sumsel
Sebelumnya, PN Tipikor Palembang telah menjatuhi vonis terhadap Terpidana Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan dengan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp422.796.850,46.
Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (gti)