KPK Ajukan Banding, Atas Putusan Hakim Tipikor Thd Gazalba

--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ajukan banding terhadap putusan diterimanya eksepsi (keberatan terhadap surat dakwaan) hakim nonaktif MA Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Senin (27/5). 

Dengan putusan itu, Gazalba dikeluarkan dari tahanan. Sehingga KPK menilai hakim inkonsisten dalam pertimbangannya dengan menyebut jaksa Komisi Antirausah tak memiliki kompetensi penuntutan.  "KPK menyepakati akan melalukan upaya hukum. Berupa banding atau perlawanan. Dan kami memilih melakukan banding," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai mengikuti rapat pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, kemarin. 

Putusan hakim dengan menerima eksepsi Gazalba yang menyebut JPU KPK tidak memiliki delegasi dari Jaksa Agung tak tepat. Sebab, KPK sendiri merupakan lembaga independen rumpun eksekutif yang memiliki tugas penegakan hukum. Sesuai pasal 3 huruf E di Undang-Undang KPK memiliki tugas menyelidiki dan menuntut. 

Ghufron mengatakan soal hakim yang memutus perkara Gazalba sama dengan perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Lukas Enembe. Dalam perkara itu, hakim telah memutus atas dihaan tindak pidana korupsi. "Dan dalam kasus-kasus tersebut, oleh beliau (Hakim,Red) diperiksa dan diputus. Juga tidak mempermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK," paparnya. 

Jadi, kalau saat ini, hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa JPU dari KPK tidak berwenang, maka dia tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu. Yang hakim pernah periksa dan diputus sendiri. 

BACA JUGA:Tuntut Terdakwa Sarimuda 4,5 Tahun Penjara, JPU KPK Beberkan Modus Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS

BACA JUGA:Kasus Dodi Reza Alex Noerdin, KPK Setor Uang Rampasan Rp 592 Miliar ke Negara

Ditempat terpisah, Komisi Yudisial (KY) turut memberi atensi atas persidangan Gazalba Saleh. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan perhatian tersebut diberikan lantaran persidangan Gazalba telah menarik perhatian publik. Karena itu, meski KY tidak berwenang masuk ke ranah persidangan dan mencampuri ranah teknis yudisial, mereka tetap memberi atensi. ”KY Berwenang menganalisis sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap,” kata dia. 

Dijelaskannya, KY memang tidak bisa memberikan penilaian atas putusan yang sudah diambil oleh majelis hakim, namun Mukti mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim bisa dijadikan sebagai pintu masuk bagi KY untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). ”Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim,” bebernya. 

Mantan ketua KY itu pun memastikan, langkah tersebut yang bakal diambil oleh instansinya untuk menyikapi persidangan Gazalba Saleh. Langkah tersebut diambil oleh KY dengan menerjunkan tim investigasi. ”Itulah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini,” katanya. (rf)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan