Kejari Musnahkan Barang Bukti Inkracht

PEMUSNAHAN: Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Baturaja melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari kasus tindak pidana umum dan narkotika. - FOTO: ZULKARNAIN/BERRI/SUMEK-

BACA JUGA:Gerebek Pondok Kebun, Polres Muratara Amankan Penjual Narkotika di Desa Setia Marga, Ini Barang Buktinya!

Menurutnya, dari penindakan 3 wilayah di kabupaten Musi Rawas-Lubuklinggau dan Muratara, semua sama do dominas oleh Narkotika jenis sabu sabu.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di bakar dan di potong potong menggunakan mesin gerinda. Pihaknya menegaskan, pemusnahan barang bukti ini wujud dari Penindakan hukum. (bis/zul)


Pemushanan tersebut berlangsung di depan kantor kejari masing-masing, kemarin (16/7).-foto: berry/sumeks-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan