Kejari Musnahkan Barang Bukti Inkracht

PEMUSNAHAN: Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Baturaja melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari kasus tindak pidana umum dan narkotika. - FOTO: ZULKARNAIN/BERRI/SUMEK-

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Sejumlah barang bukti (BB) dari kasus tindak pidana umum dan narkotika yang sudah mendapatkan keputusan hukum tetap alias inkracht di tahun 2024 dilakukan pemusnahan. 

Seperti halnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja melakukan pemusnahan sebanyak 100 perkara yang BB nya dieksekusi untuk dimusnahkan. Kasi PB3R Kejari OKU Pajri Aef Sanusi menyampaikan sebanyak 100 perkara tersebut terdiri dari 51 perkara tindak pidana narkotika. Baik itu dengan BB sabu, pil ekstasi dan ganja.

Serta sebanyak 29 kasus merupakan tindak pidana kejahatan terhadap orang dan harta benda terdiri dari handphone dan senjata tajam. Sebanyak 20 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya. Baik itu handphone, sajam, senjata api, dan amunisi.

Kejari OKU Choirun Parapat menyampaikan pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya dari penyelesaian suatu perkara secara komprehensif. Artinya bentuk transparansi dari Kejari OKU yang telah menyelesaikan perkara hingga tuntas. 

"Kita menemukan jumlah BB cukup banyak yang dimusnahkan," ujarnya, Selasa (16/7). Kajari menyampaikan apresiasi atas kerjasama dengan stakeholder terkait dalam proses penegakan hukum hingga sampai putusan di tingkat pengadilan dan mendapatkan putusan hukum tetap.

BACA JUGA:Tes Urine Cegah Penyalahgunaan Narkotika

BACA JUGA:Pengedar Narkotika Terbangun dari Tidurnya oleh Polisi

Karena sebelum sampai kepada tahap pemusnahan BB, lanjutnya, ada proses dan rangkaian panjang yang dilakukan oleh penyidik. Hingga sampai adanya putusan pengadilan, serta dari Rupbasan sendiri. 

Hal yang sama juga dilakukan Kejari Kota Lubuklinggau yang musnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana kriminalitas di triwulan ke II.

Setidaknya, ada 110 gram sabu sabu, ganja 50 gram ekstasi 16 butir, 8 senpira laras banjang, 6 parang dan dua tojok yang ikut di musnahkan.

Pemusnahan itu dilakukan di depan kantor kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau, disaksikan sejumlah pihak baik dari kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Kasi barang bukti kejari Lubuklinggau, Imam Hidayat menuturkan jika pemusnahan barang bukti ini merupakan tahap dalan triwulan ke II di 2024.

"Artinya masih ada dua triwulan lagi, untuk barang bukti yang kami musnahkan itu paling banyak didapati jenis Narkotika yakni Sabu sabu sebanyak 110 gram, dari penindakan tiga wilayah di MLM," jelasnya.

BACA JUGA:Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni: Yuk, Kenali Makna. Sejarah dan Tujuannya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan