Pengedar Narkotika Terbangun dari Tidurnya oleh Polisi
Albar (41), warga Dusun I, Desa Sukamana, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pasalnya, Rabu (3/7) sekitar pukul 03.00 WIB, dia disergap anggota Satres Narkoba Polres Mura, saat masih tertidur pulas di rumahnya.--
MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Albar (41), seorang penduduk Dusun I, Desa Sukamana, Kecamatan Sel Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mendapati dirinya terbangun dari tidurnya yang pulas dengan cara yang tidak biasa pada Rabu (3/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketika itu, anggota Satres Narkoba Polres Mura tiba-tiba menyergapnya di rumahnya.
Informasi yang diperoleh mengungkapkan bahwa kepolisian telah menerima laporan mengenai kegiatan peredaran narkotika yang dilakukan oleh Albar di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi ini, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH bersama Kasat Narkoba AKP M Romi SH serta Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penelusuran polisi mengindikasikan bahwa Albar tengah memiliki sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Tanpa menunggu waktu lama, tim melakukan penyergapan di kediamannya. Saat itu, Albar masih terlelap dalam tidurnya di kamar.
Ketika polisi membangunkannya, kebingungan tampak menghampiri Albar saat menyadari situasinya. Dalam keadaan linglung, dia diminta untuk menyerahkan barang haram yang disembunyikannya.
Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sebagai sabu-sabu, terselip di saku depan kemeja batiknya.
Lebih lanjut, lima bungkus kristal putih serupa ditemukan di dalam sepatu boot warna hijau merk Tera, dengan total berat bruto 1,84 gram.
"Albar tidak melakukan perlawanan karena terkejut ketika kami masuk dan menemukannya sedang tidur. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sepatu boot," ungkap AKP Romi.
Albar dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk proses lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, Albar mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Menurut Kasat Narkoba, Albar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.