Hendak Jual Hp Hasil Bobol Rumah, Ditangkap dan Dihajar Warga Desa Sendiri

Tersangka Agus Heri Wiranda. -FOTO: POLSEK LUBUK BATANG-

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Agus Heri Wiranda (21), diamuk massa oleh warga desanya sendiri di Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Sebab, Agus kepergok mencuri di rumah warga desa setempat, Andrias Ardi Prasetio (29).

”Tersangka sudah diserahkan warga ke Polsek Lubuk Batang," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon SH, Rabu, 3 Juli 2024. Tindak pencurian itu sendiri terjadi, Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Modusnya, tersangka Agus memanjat pagar lalu masuk ke dalam rumah melalui atap genteng bagian depan rumah. “Tersangka lalu turun, masuk ke dalam kamar tidur. Korban sedang tidur dalam kamarnya,” jelas Holdon.

Kesempatan itu dilakukan tersangka, untuk mengambil sejumlah barang berharga. Yakni, 2 unit handphone (hp) merek Redmi A2 warna hitam dan Samsung A20 warna hitam. Lalu, 2 cincin emas masing-masing seberat 0,5 suku, 2 baju kaus, dan 1 slop rokok.

BACA JUGA:Bobol Rumah, Pemuda Penggangguran Ditangkap Massa

BACA JUGA:Modal Kawin Tipis, Calon Pengantin Pria di Lahat Nekat Bobol Rumah dan Terancam Gagal Nikah

“Selanjutnya tersangka kabur melalui pintu belakang. Atas tindak pencurian itu, korban 

mengalami kerugian sekitar Rp10.700.000,” tambah Holdon. Terungkapnya tindak pencurian itu, setelah warga mendengar jika tersangka akan menjual hp Samsung A20 warna hitam.

Warga memancing akan membelinya, tersangka berdiri depan sebuah masjid, di Desa Sumber Bahagia, Selasa, 2 Juli 2024. Saat ditanyakan mana hp tersebut, tersangka menyebut nanti akan ada orang yang menjual.

Tapi warga mulai curiga, bahwa dia yang mencuri rumah korban Andrias. Sehingga warga ramai-ramai mendatangi rumah tersangka Agus. Dia mulai panik dan takut, bersembunyi di belakang masjid. Warga kemudian menangkapnya, menghajar sambil menginterogasinya. 

Tersangka Agus mengaku. Perangkat desa cepat melaporkan ke Polsek Lubuk Batang, sehingga Agus terselamatkan. “Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Batang. Dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP," pungkas Holdon. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan