Tok! DPR RI Sahkan UU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Cuti Hingga 6 Bulan dan Tidak Bisa Diberhentikan!

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disahkan DPR RI, memberikan perlindungan dan hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja. Foto: jawapos--

SUMATERAEKSPRES.ID -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.

Delapan fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut, sementara Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa 4 Juni 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Diah Pitaloka, memulai sesi dengan menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU KIA di komisinya.

BACA JUGA:Gaji Ke-13 ASN Cair Minggu Pertama Juni, Pemkot Sudah Siapkan Anggaran

BACA JUGA:Sisir Peternakan Sapi untuk Kurban

"Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab dan 46 pasal, yang mencakup hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat," ujar Diah.

Setelah pemaparan dari Diah, Puan Maharani kemudian meminta persetujuan dari anggota Dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU KIA menjadi undang-undang.

"Sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang disambut dengan persetujuan dari anggota Dewan.

Puan pun mengetok palu tanda pengesahan. 

Dengan demikian, RUU KIA resmi menjadi undang-undang.

RUU KIA sebelumnya telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Tenaga Kerja. Keputusan tingkat I RUU ini telah diambil pada 25 Maret 2024.

BACA JUGA:WADUH, Suami BCL Tiko Aryawardhana Terkait Kasus Penggelapan Dilaporkan Mantan Istri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan