https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tok! DPR RI Sahkan UU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Cuti Hingga 6 Bulan dan Tidak Bisa Diberhentikan!

ATURAN: Ini aturan agar bisa melahirkan di RS tanpa rujukan dengan BPJS Kesehatan. Foto: jawapos--

BACA JUGA:Agar Liburan di Rumah Lebih Nyaman Ini yang Harus Dilakukan

(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:

a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;

b. secara penuh untuk bulan keempat; dan

c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan