Tok! DPR RI Sahkan UU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Cuti Hingga 6 Bulan dan Tidak Bisa Diberhentikan!
Editor: Novis
|
Selasa , 04 Jun 2024 - 20:21
ATURAN: Ini aturan agar bisa melahirkan di RS tanpa rujukan dengan BPJS Kesehatan. Foto: jawapos--
BACA JUGA:Agar Liburan di Rumah Lebih Nyaman Ini yang Harus Dilakukan
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.