https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kemendikbud Terbitkan Surat Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI di 75 PTN, Ini 4 Poin Pentingnya

Kemendikbudristek melalui Dirjen Diktiristek telah mengeluarkan surat kebijakan yang secara resmi membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan IPI untuk tahun 2024 ke 75 PTN. -Foto: Kemdikbud-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan langkah penting terkait pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk tahun akademik 2024/2025 di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024, kebijakan ini secara resmi membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan IPI untuk tahun 2024.

Surat tersebut ditujukan kepada para rektor dari 75 PTN dan PTNBH.

Poin-poin kebijakan ini adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Rektor PTN Diminta Kembalikan Kelebihan Pembayaran UKT

BACA JUGA:Daftar 5 Kampus dengan Biaya UKT Tidak Naik di Tahun 2024, Adakah Kampus Pilihan SNBT-mu?

1. Pembatalan dan pencabutan rekomendasi tarif UKT dan IPI:

  - Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI untuk PTNBH serta persetujuan tarif UKT dan IPI untuk PTN tahun akademik 2024/2025.

  - Surat Dirjen meminta rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI untuk tahun akademik 2024/2025 tanpa ada kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun sebelumnya.

2. Revisi Keputusan Rektor:

  - PTN dan PTNBH diwajibkan merevisi Keputusan Rektor terkait tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

BACA JUGA:Jemput Bola: Mendikbudristek Nadiem Makarim Dorong PTN Rangkul Mahasiswa Terdampak Kenaikan UKT

BACA JUGA:6 PTN Favorit yang Naikkan Biaya UKT Pada 2024, Ada yang Sampai Rp30 Juta Lho

  - Rektor harus memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan