Apindo Suarakan Keluhan Sopir-Pengusaha, Sebut Penindakan Kendaraan Over Load Tanpa Sosialisasi

PENINDAKAN : Banyak kendaraan yang terpaksa di tahan oleh Pengelola Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotot (UPPKB) UPPKB Kertapati karena angkutan truk yang membawa muatan berlebihan atau over load.-FOTO: IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pengelola Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotot (UPPKB) Kertapati Palembang mulai menjalankan penindakan terhadap angkutan yang membawa muatan berlebihan. Ada banyak kendaraan yang terpaksa  ‘ditahan’ karena over load. 

Penindakan ini rupanya dikeluhkan para sopir dan pengusaha angkutan yang merasa keberatan dengan itu.  Ketua Apindo Palembang, Gordon Butar-Butar menyayangkan berlakukan penindakan di UPPKB Keramasan tanpa pemberitahuan resmi.

”Seharusnya, ada surat tertulis sebagai pemberitahuan resmi kepada perusahaan-perusahaan angkutan itu. Tidak langsung main tindak seperti sekarang,” ujarnya.

Dia menyuarakan aspirasi dari para sopir dan juga pengusaha angkutan yang merasa keberatan dengan penindakan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya dari pengelola UPPKB Keramasan. “Kata para sopir itu, tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya,” beber dia.

BACA JUGA:Kembali, Motor Ditabrak Truk Fuso di Bawah Fly Over Bandara, Diduga Telan Korban Jiwa

BACA JUGA:Truk ODOL Lewat Jalan Tikus, Solusi, Pelabuhan Beroperasi Malam, Bangun Jalan Lingkar

Menurut Gordon, mungkin benar angkutan-angkutan itu melanggar karena bawa muatan berlebih. “Tapi kan bisa ditilang saja, bisa jalan. Bukan dikandangkan atau disuruh turunkan muatan yang harus menunggu armada lain dari luar kota,” cetusnya.

Gordon mengaku, banyak mendengarkan keluhan dari para pengusaha dan sopir-sopir yang kendaraannya tertahan di dalam areal UPPKB Keramasan.  “Kebanyakan mereka plat luar. Lewat Sumsel hanya melintas, dari Jawa tujuan Padang, Riau dan lainnya. Masak harus  tunggu kendaraan dari Jawa atau Padang untuk memindahkan kelebihan muatan. Ada toleransi lah sedikit. Kalau tujuanya ke wilayah Sumsel mungkin tidak masalah begitu,” imbuh dia.

Dia berharap, pengelola UPPKB Keramasan bisa lebih dulu berikan tenggat waktu dan sosialisasi agar aturan penindakan terhadap angkutan yang  kelebihan muatan bisa diketahui secara luas. “Bukan cuma lewat media, tapi tertulis ke perusahaan dan para sopir. Idealnya, sosialisasi sekitar satu minggu dulu supaya semua tahu,” pungkas Gordon. 

Diketahui, Tiga UPPKB telah beroperasi. Satu di kawasan Keramasan, Kertapati, satu di Talang Kelapa Banyuasin, dan terakhir di Merapi Lahat. Sayangnya, meski dilengkapi peralatan dan kamera tercanggih, tetap saja truk over dimensi over load (ODOL) lolos.

BACA JUGA:Makin Membahayakan, Kini Truk ODOL di Palembang Lewat Jalan Tikus

BACA JUGA:Jatuh Korban Lagi, Pemotor Tewas Terlindas Truk Dalam Kota, Pemerintah Akan Revisi Perwali No 26 Tahun 2019

Sementara itu, UPPKB Kertapati Palembang dan Talang Kelapa Banyuasin milik Kementerian Perhubungan. Dikelola Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS mengatakan, kedua UPPKB sudah dioperasionalkan sejak November 2023. Informasi operasionalnya UPPKB itu telah disampaikan kepada seluruh pengusaha, pemilik angkutan barang dan ekspedisi. Melalui Surat Edaran Nomor 045.2/7081/I/DISHUB oleh Dishub Sumsel pada 16 November 2023 lalu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan