Apindo Suarakan Keluhan Sopir-Pengusaha, Sebut Penindakan Kendaraan Over Load Tanpa Sosialisasi

PENINDAKAN : Banyak kendaraan yang terpaksa di tahan oleh Pengelola Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotot (UPPKB) UPPKB Kertapati karena angkutan truk yang membawa muatan berlebihan atau over load.-FOTO: IST-

" Selama seminggu, digelar operasi simpatik berupa imbauan, teguran dan surat peringatan kepada pengemudi yang melanggar untuk disampaikan kepada pemilik kendaraan," ujar Arinarsa. Operasi simpatik tersebut dilaksanakan 18-25 November 2023 lalu. 

Setelah tanggal tersebut, IPPKB telah melakukan penindakan tilang, transfer muatan yang over load maupun penundaan keberangkatan alias ditahan. "Penindakan mulai dilakukan sejak 26 November 2023," tambahnya.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Pangkas Waktu Keluar Truk ODOL, Revisi Perwali No 26/2019

BACA JUGA:Lagi, Truk Tangki Sambar Pengendara Motor Hingga Meregang Nyawa di Jl MP Mangkunegara, Tragis!

Pengendara dan pemilik usaha angkutan diharapkan mematuhi aturan dengan tidak membawa muatan berlebih. Selain berbahaya bagi pengendara itu sendiri, juga untuk pengguna jalan lain. Belum lagi, bakal merusak infrastruktur jalan dan dampak lainnya.

Kami juga melakukan pengawasan dan memberikan imbauan dengan menerjunkan personel ke lapangan. Khususnya di Jalan Soekarno Hatta dan dari Km 12 ke Terminal Karya Jaya. Ruas jalan ini merupakan perlintasan kendaraan bermuatan tinggi," tukasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan BPTD Kelas II Sumsel melalui UPPKB Keramasan Kertapati. Ada sembilan personel Polrestabes Palembang ditempatkan di UPPKB itu, untuk membantu mengawasi di bagian motion dan Jembatan timbang.

“Pak Kapolda telah mencapai kesepakatan dengan UPPKB, ada sembilan personel yang diterjunkan dari Polrestabes Palembang. Bagi yang melanggar kita kasih sanksi berupa tilang,” kata Sunarto. Sanksi tilang diberikan kepada kendaraan muatan yang bebannya melebihi peruntukan ketika ditimbang di Jembatan Timbang UPPKB.

“Tilang berupa penahanan kendaraan. Jadi kendaraan yang muatannya berlebih tidak diperbolehkan melintas dan diparkir di UPPKB sampai sopir atau pemilik bisa mengurangi beban kendaraannya baru dibolehkan melanjutkan perjalanannya,” jelasnya.

Ke depan perlu dirancang sebuah metode pengawas pengangkutan barang yang efisien namun tetap mengutamakan keselamatan jalan, yang melibatkan pelaku bisnis angkutan (Organda), Dinas Perhubungan/Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, pemda dan Polri. (*/mh)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan