Sabar! Penerapan Jabatan Kades 8 Tahun di OKU Timur Tunggu Permendagri
Penerapan Jabatan Kades 8 Tahun di OKU Timur Tunggu Permendagri. Foto: kholid/sumateraekspres.id--
Sebab jika kades yang telah terpilih selama 3 periode atau masa jabatan 18 tahun, maka akan menjabat selama 20 tahun.
"Karena jabatan kades yang telah tiga periode akan ditambah perpanjangan 2 tahun. Jadi kades itu menjabat selama 20 tahun," tegasnya.
BACA JUGA:Jabatan PJU Polres OKU Hingga Kapolsek Berganti, Berikut Nama-namanya!
BACA JUGA:Breaking News! Mobil Travel Terjun ke Sungai Kelingi, 4 Penumpang Tewas, 2 Selamat
Rusman menambahkan, sosialisasi UU Nomor 03 Tahun 2024 ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Hal ini dilakukan, agar para Kades dì Bumi Sebiduk Sehaluan bisa paham dan mengerti poin apasaja yang ada dì dalam UU tersebut.
Rusman menjelaskan, salah satu poin dalam UU baru ini yakni terkait masa jabatan Kades dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Dalam UU baru ini ada beberapa point perbedaan. Tapi yang paling dìtunggu kades tentu tentang realisasi perpanjangan masa jabatan," katanya.
Meski demikian kata Rusman, ada berbagai ketentuan tentang masa jabatan yang masih berjalan.
BACA JUGA:Menanam Tanaman Apotik Hidup Bagi Pemula di Lahan Tidur, Apa Saja?
Bahkan, UU tersebut dapat dìjalankan setelah ada turun peraturan pemerintah atau edaran Mendagri.
"Maka harapan kita agar para kepala desa untuk bersabar. Sebab kita akan segera menayakan terkait edaran tersebut," ucapnya.
Sementara, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT mengucapkan selamat atas terbitnya UU Nomor 03 Tahun 2024 tantang perpanjangan masa jabatan Kades.
Meski demikian, Bupati berharap sinergi antar Pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten harus tetap berjalan baik.