Sabar! Penerapan Jabatan Kades 8 Tahun di OKU Timur Tunggu Permendagri

Penerapan Jabatan Kades 8 Tahun di OKU Timur Tunggu Permendagri. Foto: kholid/sumateraekspres.id--

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Para kepala desa (Kades) di Kabupaten OKU Timur harap bersabar, sebab penerapan UU RI Nomor 03 Tahun 2024 tentang perpanjanga jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Itu artinya perpanjangan jabatan kades menjadi 8 tahun, tidak otomatis berlaku, meski UU RI Nomor 03 tahun 2024 telah resmi disahkan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Timur, H Rusman SE ST MM. 

BACA JUGA:Ternyata Perangkat Desa, 4 Korban Tewas Mobil Nyemplung ke Sungai Kelingi, Baru Pulang Bimtek di Palembang

BACA JUGA:Bawaslu OKI Umumkan Nama Panwascam Terpilih Untuk Pemilihan 2024, Cek di Sini!

Dia mengatakan realiasasi UU RI No 03 tahun 2024, sampai saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) atau Peremendagri dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

"UU tentang jabatan Kades ini memang telah dìsahkan.

Namun untuk realisasinya kita masih menunggu edaran Kemendagri," kata Rusman, Kamis 23 Mei 2024.

Meski begitu, pihaknya telah mensosialisasikan UU RI No 03 Tahun 2024 tersebut, kepada 312 Kepala Desa di Kabupaten OKU Timur 

Selain masih menunggu edaran terkait realisasi perpanjangan masa jabatan kades kata Rusman, pihaknya juga masih menunggu mekanisme penerapannya.

BACA JUGA:Sederet Artis Cantik Indonesia Belikan Rumah Buat Orangtuanya, Wah Berbakti Banget Ya!

BACA JUGA:4 Orang Tewas dari Travel Terjun ke Sungai Kelingi, Ternyata warga asal Kabupaten Muratara

"Mekanismenya juga masih kita tunggu. Apakah kades ini nantinya dìlantik lagi, atau hanya SK nya saja yang langsung perpanjang masa jabatannya," papar Rusman.

Terbitnya UU Nomor 03 Tahun 2024 ini tentu menambah angin segar bagi seluruh Kepala Desa dì Kabupaten OKU Timur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan