Paling Telat Keluar Saudi 6 Juni, Deadline bagi Jemaah Umrah
Batas Waktu Kepulangan Jemaah Umrah dari Arab Saudi - Foto: jawapos-
BACA JUGA:Batasi Umrah Syawal, Kebijakan Arab Saudi Mendekati Musim Haji
Mereka, lanjut dia, sangat berpotensi bakal terkena masalah. Sebab, potensi ketahuannya sangat besar. ”Baik karena tertangkap atau tidak tertangkap oleh pemerintah Arab Saudi,” katanya.
Kalaupun tidak tertangkap, mereka tetap akan kena masalah saat hendak pulang ke tanah air lagi. Sebab, mereka dipastikan overstay atau melebihi batas waktu tinggal. Sanksi yang diberikan tidak main-main. Denda yang dikenakan bagi warga luar negeri yang overstay mencapai SR15 ribu atau setara Rp70 juta lebih. ”Jika tertangkap saat musim haji, mereka juga akan dipenjara sebelum dipulangkan,” katanya.
Ketua DPD Amphuri Sumbagsel, H Juremi Slamet sampai 15 Zulkaidah atau 23 Mei 2024 memang masih ada jemaah umrah yang berangkat. Termasuk dari Sumsel. "Karena kalau terakhir 23 Mei berangkat, masih bisa keluar," ujarnya.
Untuk jemaah umrah asal Sumsel yang ada di Tanah Suci, Juremi mengaku tidak tahu persis. Menurutnya, sepanjang Pemerintah Arab Saudi belum menutup (close) penerbangan untuk umrah, artinya masih bisa berangkat. Kecuali kalau dari sana memang dibatalkan. Selain tiket, hotel dan akomodasi di Tanah Suci juga sudah dipesan. Kalau ditolak masuk, tentu terpaksa ada refund. (*/bis)