Batasi Umrah Syawal, Kebijakan Arab Saudi Mendekati Musim Haji

--

SUMATERAEKSPRES.ID - Jemaah yang ingin umrah di bulan Syawal ini bakal banyak tertunda. Sebab, waktunya sudah mendekati musim haji, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan pembatasan.

Yakni dengan mengurangi kuota visa harian bagi jemaah umrah. Hal ini diungkap Ketua DPD Amphuri wilayah Sumbagsel, H Juremi. “Memang ada pengurangan kuota harian untuk visa jemaah yang akan berangkat umrah dalam bulan Syawal,” ujarnya.

Pembatasan ini berlaku untuk jemaah umrah dari seluruh negara. Tidak hanya Indonesia.

BACA JUGA:Visa Haji 4 Kloter Sumsel Sudah Terbit, Living Cost Rp3,1 Juta

BACA JUGA:Kemenag Resmi Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M: Ini Agenda Lengkapnya!

Dengan begitu, kemungkinan banyak yang akan gagal berangkat umrah atau terpaksa ditunda keberangkatan umrahnya sebelum mulai musim haji ini.

“Saya sendiri ada 7 jemaah yang kalau sampai 26 April tidak keluar visa umrahnya, terpaksa di-tunda berangkat,” bebernya. Padahal, ucap Juremi, mereka tergolong provider sendiri. Apalagi yang bukan provider.

Travel umrah Karomah pada periode bulan Syawal ini ada beberapa grup yang berangkat umrah yakni 16, 18, 24 dan 28 April 2024. Dari semua itu, tersisa 7 lagi jemaah yang belum keluar visanya.

“Untuk tiket penerbangan Saudi Air bisa reschedule dengan tambahan biaya kisaran Rp3 juta/jemaah. Jadi kerugian yang ditanggung sebesar Rp3 juta, karena akan hangus kalau batal berangkat,” jelasnya.

BACA JUGA:Jemaah Haji Sumsel-Babel 19 Kloter, Terbang Naik Saudi Airlines

BACA JUGA:Bersiap, Kloter 1 Terbang ke Saudi 12 Mei, Sisa Kuota Haji Indonesia 17 Ribu, Diisi JCH Cadangan

Mengenai tarif umrah periode Syawal 1445 H diungkap Juremi kisarannya Rp29 juta hingga 70 juta. “Tergantung paket yang diambil,” tukasnya. Diketahui, saat ini Kerajaan Arab Saudi tengah mempersiapkan pelaksanaan musim haji 1445 H. 

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi awalnya mengumumkan masa berakhir visa umrah awalnya pada 29 Dzulqadah. Namun kebijakan tersebut diubah dan menetapkan 15 Dzulqadah atau 23 Mei sebagai hari terakhir berlakunya visa umrah musim 1445 H. 

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperlancar arus jemaah haji ke kota suci Mekah dan Medinah.(bis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan