Paling Telat Keluar Saudi 6 Juni, Deadline bagi Jemaah Umrah

Batas Waktu Kepulangan Jemaah Umrah dari Arab Saudi - Foto: jawapos-

SUMATERAEKSPRES.ID - Tak lama lagi, jemaah haji yang ada di Medinah akan bergerak menuju Mekah. Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan, jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. 

Saat itu, masa berlaku visa umrah habis. Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan imbauan kepada semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar  ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Supaya jemaah umrah asal Indonesia tiba di Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

"Jemaah yang saat ini umrah, harus segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visanya habis," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Minggu (19/5). Menurut Anna, ada beberapa risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan belum melulangkan jemaahnya melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. 

Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar. Mereka akan dideportasi dari Arab Saudi.  “Bila dideportasi, maka jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

 Sedangkan bagi PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. “Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP No 5/2021,” tegas Anna.

BACA JUGA:Perketat Aturan Visa Umrah, Ini Sanksi Serius bagi Jemaah yang Lewati Batas Akhir Pemulangan

BACA JUGA:Abbas Sebut dari Sumatera Selatan, Jemaah Umrah Tersesat di Terowongan Mekah, Pernah 3 Kali Camat, Ternyata...

Ia mengingatkan, visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terangnya.

Tak hanya itu, Kemenag juga memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim, sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar kembali paling lambat 6 Juni mendatang.

Beberapa waktu lalu, Kedutaan Besar (Kedubes) RI untuk Arab Saudi mendapatkan informasi masih ada sekitar 100 ribu jemaah umrah asal Indonesia yang tercatat belum pulang ke Tanah Air. Diperkirakan, sebagian dari mereka berusaha untuk bisa berhaji.

Namun, hampir dipastikan para jemaah yang memakai visa non-haji itu bakal kena masalah. Mereka juga harus bersiap-siap mendapat sanksi. Baik deportasi maupun denda 15 ribu real atau Rp 70 juta lebih.

Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah Yusron B. Ambary menambahkan, 100 ribu jemaah umrah dari Indonesia yang belum kembali ke tanah air itu adalah data akumulasi. ”Jadi, tidak hanya data tahun ini. Tapi, tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Aturan Baru dari Arab Saudi, Semua Pemegang Jenis Visa Bisa Umrah, Ini Alasannya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan