https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemalak di Macan Lindungan Ditangkap, Begini Modusnya

Pemalak di Macan Lindungan Ditangkap, Proses Hukum Dimulai di Polrestabes Palembang-Foto: IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang remaja yang diduga terlibat dalam pemerasan disertai penganiayaan terhadap pengendara motor di kawasan Pertigaan Macan Lindungan.

Tersangka yang berinisial J (17) ditangkap setelah aksinya yang meresahkan masyarakat pada Jumat, 13 Desember 2024, lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa peristiwa pemalakan dan penganiayaan tersebut terjadi saat korban, Suryadi (34), seorang warga Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU1, sedang menunggu lampu merah di persimpangan tersebut.

Saat itu, tersangka mendekati mobil korban dan memaksanya untuk mematikan kendaraan.

BACA JUGA:Perbandingan Paylater dan Kartu Kredit: Mana yang Lebih Menguntungkan?

BACA JUGA:Lubuklinggau: Banjir Petai Saat Musim Durian, Rezeki Berlimpah bagi Petani dan Pedagang

"Tersangka meminta uang dengan cara paksa, dan saat korban menolak, tersangka menjadi marah. Ia lalu mengambil batu dan melemparkan batu tersebut ke arah mobil, mengenai korban dan menyebabkan luka," ujar Kombes Harryo, Sabtu (21/12).

Setelah mendapatkan laporan, tim buser Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

"Kami sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Tersangka akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Kombes Harryo menegaskan bahwa aksi pemerasan yang dilakukan oleh J ini bukanlah pertama kali terjadi di kawasan tersebut. Aksi serupa sering kali memanfaatkan kelalaian petugas yang sedang bertugas melakukan patroli.

BACA JUGA:Ratusan Dump Truck Bermuatan Lebih Distop Sementara, Satlantas Polres OKI Siapkan 7 Titik Parkir

BACA JUGA:Sujianto, Pengedar Narkoba yang Kabur Lewat Jendela, Akhirnya Ditangkap di Musi Rawas

"Kami akan terus berusaha mengurangi tindak kejahatan semacam ini dengan meningkatkan patroli, terutama di jam-jam rawan," tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan