Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK di Daerah, Kemendagri Minta Jangan Potong Dana Iuran
Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK di Daerah, Kemendagri Minta Jangan Potong Dana Iuran-Foto: IST-
"Ketentuan lebih lanjut gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Perkada," tulis surat edaran tersebut.
Besaran gaji ke-13 juga dapat dihitung berdasarkan gaji PNS dan PPPK, yang bervariasi tergantung golongan masing-masing.
Berikut adalah besaran gaji untuk setiap golongan:
BACA JUGA:Jadwal Bagi Rapor dan Libur Sekolah Juni 2024, Guru dan Orang Tua Murid Wajib Catat!
Golongan PPPK:
Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Rp2.742.800 - Rp4.367.100
BACA JUGA:Cek Bank Anda! Ada 894 Kantor Cabang Bank Tutup Awal 2024, Ini Penyebabnya
Rp2.858.800 - Rp4.551.800