Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel: 7 Saksi Dicecar Soal Mekanisme Pencairan Dana
Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel dengan terdakwa Hendri Zainudin (mantan Ketua KONI Sumsel) di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/5). -Foto: Kemas/Sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2022 dengan terdakwa Hendri Zainudin (HZ) mantan Ketua KONI Sumsel.
Dari ketujuh saksi yang dihadirkan ini empat diantaranya dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel. Yakni Ahmad Yusuf Wibowo (mantan Kadispora Sumsel), Devia Susanti (Bendahara Dispora Sumsel), Basuni dan Febriani.
Tiga saksi lain yang dihadirkan untuk pembuktian perkara masing-masing Ir Agung Rahmadi, Sri Andriani dan Joulian Reddy Putra Utama.
Agak berbeda dibandingkan pada persidangan sebelumnya, di persidangan kali ini terdakwa HZ turut didampingi langsung oleh Gede Pasek Suardika,SH,MH sebagai kuasa hukumnya.
Tak ayal, kehadiran Gede Pasek yang sebelumnya memang dikenal dekat dengan HZ menyita perhatian.
Begitu diberikan kesempatan Gede Pasek langsung pasang aksi, dia dan tim kuasa hukum terdakwa HZ mencecar para saksi seputar mekanisme pencairan dana hibah Pemprov Sumsel untuk KONI Sumsel sebesar total Rp37,5 milyar di tahun 2021 silam.
Hingga saat ini, sidang pembuktian perkara sedang berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari 7 nama sebagai saksi.
Diketahui, ketujuh saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel terdiri empat orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel yakni mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo, Basuni, Devi Susanti Bendahara Dispora Sumsel serta Febrani.
BACA JUGA:HZ Akui Tandatangani Dana Hibah Karena Hal Ini, Sidang Dugaan Dana Hibah Koni Sumsel
Sementara 3 nama lainnya yang turut hadir sebagai saksi pembuktian perkara, yaitu Ir Agung Rahmadi, Sri Andriani serta Joulian Reddy Putra Utama.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi Ahmad Yusuf Wibowo terlebih dahulu secara bergantian.