Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel: 7 Saksi Dicecar Soal Mekanisme Pencairan Dana

Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel dengan terdakwa Hendri Zainudin (mantan Ketua KONI Sumsel) di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/5). -Foto: Kemas/Sumateraekspres.id-

Saksi mantan Kadispora Sumsel ini dihadirkan oleh tim JPU Kejati Sumsel untuk menerangkan, terkait proses pencairan dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa HZ tidak mengajukan keberatan (eksepsi) usai didakwa JPU Kejati Sumsel dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel: Hendri Zainuddin jadi Saksi, Jawab Soal Pencairan Dana Hibah, Seperti Apa?

BACA JUGA:Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel: Suparman 2,5 Tahun, Achmad Tahir 2 Tahun, Bakal Ajukan Pembelaan

Hingga perbuatan terdakwa HZ dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa HZ mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

Terdakwa HZ didakwa dengan Pasal  2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Didampingi tim kuasa hukum, saat itu terdakwa HZ sepakat tindak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena akan membuktikannya dalam sidang pembuktian pokok perkara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan