https://sumateraekspres.bacakoran.co/

2 Terdakwa Dugaan Korupsi KONI Sumsel Dituntut Berbeda, 1 Tersangka Diproses Setelah Tahapan Pemilu Selesai

TUNTUTAN : Terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, menghadapi sidang tuntutan, kemarin. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

*2 Terdakwa Kasus KONI Sumsel Dituntut Berbeda

*Suparman Roman 2,5 Tahun, Ahmad Tahir 2 Tahun

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada KONI Sumsel, Suparman Roman dan Ahmad Tahir, sudah menghadapi sidang tuntutan, Kamis, 21 Maret 2024. Meski satu orang lagi yang berstatus tersangka, Hendri Zainuddin, belum juga ditahan dan bersidang.

JPU Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa berbeda. Sidang dipimpin Hakim Sahat Sianipar SH MH, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Suparman Roman selaku mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel, selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp312 juta yang merupakan sisa uang pengganti yang belum dibayar," terang JPU Sarpin SH, membacakan tuntutannya.

Sementara itu, untuk terdakwa Ahmad Tahir selaku mantan Ketua Harian KONI Sumsel, dituntut dengan pidana 2  tahun penjara. "Dengan masing-masing kedua terdakwa membayar denda sebesar  Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan," tambah JPU.

BACA JUGA: Imbauan Manjur, Warga Melalui Kades Serahkan Senpi Rakitan ke Kapolsek Tulung Selapan

BACA JUGA:Tok, Hakim Vonis Mati 2 Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara

Lanjut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. ”Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan serta telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk kerugian keuangan negara,” terangnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan membuat nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan baik tertulis ataupun lisan pada sidang pekan depan. 

Usai sidang, JPU Kejati Sumsel Sarpin SH menjelaskan jika kedua terdakwa termasuk tersangka Hendri Zainuddin (HZ), sudah menitipkan sejumlah uang kepada jaksa sebagai uang pengganti kerugian negara. "Diperkirakan telah lebih dari Rp3,1 miliar yang telah dikembalikan, dari nilai kerugaian negara Rp3,4 miliar,” katanya.

Sisa nilai kerugian negara lebih kurang Rp312 juta itu, dibebankan kepada terdakwa Suparman Roman. "Dia berjanji akan mengembalikan sisanya itu sebelum vonis pidana nanti,"  beber Sarpin.

BACA JUGA:NGERI, Inilah Penampakan Pelbagai Jenis Senjata Tajam Para Pelaku Tawuran di Palembang, Bak Gengster Pembunuh!

BACA JUGA:Jual 165 ’Lion’, ’Gajah’ Ditangkap Polisi, Dimana Penahanannya?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan