Tok, Hakim Vonis Mati 2 Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara

PUTUSAN: Terdakwa Ariansah dan Arwani, divonis humuman mati pada persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (20/3). -FOTO: NANDA/SUMEKS-

Pembunuh Adik Bupati Muratara 

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis hakim PN Palembang Kelas I A Khusus, menjatuhkan hukuman mati terhadap 2 bersaudara Ariansah dan Arwani. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap M Abadi, adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni.

Majelis hakim yang diketuai Edi Syaputra Pelawi SH MH, menyampaikan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni perbuatan mereka sangat keji. Sehingga mengakibatkan korban (M Abadi) meninggal dunia dan korban Deki Iskandar (juga adik Bupati Muratara), mengalami luka berat. "Selain itu, akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan tidak kondusifnya kondisi di Dusun 3 atau lokasi kejadian," kata hakim dalam sidang putusan, Rabu, 20 Maret 2024. 

Diketahui kejadiannya di Dusun 3, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, 5 September 2023 lalu. Kemudian, sambung Hakim, terdakwa juga selama persidangan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. "Hal meringankan tidak ada," kata Hakim.

"Perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, untuk itu kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati, sebagaimana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tegas Hakim

BACA JUGA:JPU Limpahkan Fisik Berkas Perkara ke Pengadilan, 3 Oknum ASN Pajak Segera Disidang

BACA JUGA:Tak Sebanding Upah Kurir Rp50 Ribu Antarkan 277 Butir Pil Ekstasi, Ancaman Hukuman Lebih 4 Tahun Penjara

Dengan begitu, putusan hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH. Pleidoi yang disampaikan kedua terdakwa pada 6 Maret 2024, diabaikan majelis hakim. Yakni penyesalan kedua terdakwa, serta memohon hukuman yang seadil-adilnya, tidak seperti tuntutan hukuman mati.

Dalam dakwaan JPU, sebelumnya dijelaskan bermula pada Selasa, 5 September 2023, bertempat di Dusun 3, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Sekira pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad Abadi (almarhum) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.

Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit, dan saat itu saksi Deki melihat terdakwa ll Arwandi datang sendiri.  Panit Bajuri mengajak Deki, Mahopen, Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama.

Terdakwa ll Arwandi ikut masuk ke rumah saksi Panit. Karena pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban M Abadi menegur terdakwa ll Arwandi dengan berkata, tolong keluar karena kamu disini tidak diundang, untuk pembahasan disini untuk internal tim.

BACA JUGA:HEBOH! Oknum Polisi Bintara Polres PALI Dituduh Hamili Janda Anak Satu Hingga Melahirkan

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi Daerah, Pemda Muba-Prabumulih-OKU Timur Gelar OPM

Kemudian terdakwa ll Arwandi protes. Lalu dijawab korban M Abadi, bahwa ini untuk internal mereka. Mendengar ucapan korban, terdakwa ll Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata-kata kotor. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan