Tak Sebanding Upah Kurir Rp50 Ribu Antarkan 277 Butir Pil Ekstasi, Ancaman Hukuman Lebih 4 Tahun Penjara

KURIR EKSTASI: Tersangka Fitra Hardianto dan 277 butir pil ekstasi yang dibawanya. -FOTO: POLRES BANYUASIN-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Belum sepekan menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin SH dan timnya sudah gacor. Menggagalkan peredaran sebanyak 277 butir pil ekstasi, dari tangan seorang kurir narkoba bernama Fitra Hardianto alias Dedek (24).

Dari 277 butir pil ekstasi itu, terdiri 270 butir logo Lion dalam 6 paket klip bening, dan 7 butir logo Hulk dalam 1 paket klip bening. Barang bukti lainnya, 3 bal plastik klip bening, kantong kresek hitam, dan sepeda motor Honda Genio warna merah tanpa pelat nomor polisi.

 “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, aka nada transaksi narkoba di Jl Gotong Royong, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung,” terang Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin SH, Rabu, 20 Maret 2024.

Dari hasil penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim opsnal melihat terduga pelaku yang mencurigakan. “Pria itu terlihat gelisah, seperti sedang menunggu,” beber Najamudin, yang baru sertijab pada 7 Maret 2024.   

BACA JUGA:Bandar Narkoba Diamankan di Lubuklinggau: Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu Gagal Edar!

BACA JUGA:Cokok Pengedar Di Rumahnya, Polres Muba Berhasil Gagalkan Peredaran 607 Butir Pil Ekstasi

Setelah didekati dan diperiksa, pelaku tidak bisa mengelak lagi. Sebab barang bukti kresek hitam berisi 277 butir pil ekstasi itu ada padanya. “Pengakuannya ekstasi itu dari bandar berinisial U, di Betung. Sudah kami gerebek rumah bandar itu, namun tidak ada lagi di rumahnya,” ucapnya.

Sementara tersangka Fitra ini, merupakan warga Jl LKMD, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin. “Pengakuannya dia mau menjadi kurir narkoba, karena tergiur upah dari sang bandar Rp50 ribu,” beber Najamudin, yang sebelumnya Kasat Resnarkoba Polres OKI.

Upahnya Rp50 ribu itu, tidak sebanding dengan ancaman pidana hukuman di atas 4 tahun penjara. Penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin, menjerat tersangka Fitra dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di Kabupaten OKI, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKI diteriaki maling oleh pengedar narkoba yang akan ditangkap. Tersangka E (36), warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, digerebek, Jumat, 17 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA:WOW! Ditresnarkoba Panen Besar, Amankan 105 Kg Sabu dan 21 Ribu Pil Ekstasi, Ini Tanggapan Dirnarkoba

BACA JUGA:82 Pejabat Dirotasi

”Kami sempat diteriakinya maling, pelaku sempat lari ke dalam rumahnya tapi berhasil diamankan oleh anggota,” tegas Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Biladi Ostin SKom SH, kemarin.

Barang bukti yang berhasil diamankan, dompet berisi 2 paket sabu., 14 plastik klip bening, 1 pipet bentuk sekop. “Barang bukti itu sempat dibuang tersangka ke dalam lubang pembuangan air di kamar mandi,” terang Biladi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan