Tak Sebanding Upah Kurir Rp50 Ribu Antarkan 277 Butir Pil Ekstasi, Ancaman Hukuman Lebih 4 Tahun Penjara

KURIR EKSTASI: Tersangka Fitra Hardianto dan 277 butir pil ekstasi yang dibawanya. -FOTO: POLRES BANYUASIN-

Termasuk disita uang Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. “Pelaku ini sudah cukup lama menjual narkoba, membuar warga desanya resah. Berawal dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” urainya.

Di tempat lain, 3 pengedar narkoba juga ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih. Dengan tersangka Madindar (50), warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, dan Mahendra Kuswoyo (35) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Penukal Abab, PALI.

Lalu, Dwi Agustian Putra Negara (24), warga Jl Reformasi, Desa Pelita Sari, Kelurahan Pasar I,  Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Tersangka Dwi Agustian Putra Negara merupakan oknum honorer.

Ketiga tersangka, ditangkap dari sebuah rumah di Jl Morevalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Didapati barang bukti, 2 paket sabu bruto 118,42 gram, hp Nokia, Infinix, Vivo, serta sepeda motor Honda CB 150R merah nopol BG 4992 DAO. 

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Rersnarkoba AKP Herri Hurairah SH, mengatakan barang bukti 2 paket sabu itu dalam genggaman tersangka Madindar. “Pengakuan para tersangka, sabu itu titipan AM (DPO), untuk dijualkan lagi,” singkatnya. (qda/uni/chy/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan