https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tok, Hakim Vonis Mati 2 Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara

PUTUSAN: Terdakwa Ariansah dan Arwani, divonis humuman mati pada persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (20/3). -FOTO: NANDA/SUMEKS-

Mendengar perkataan terdakwa ll Arwandi tersebut, korban dan saksi Deki Iskandar tersinggung. Kemudian saksi Deki langsung menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit, kemudian terdakwa ll Arwandi membalas memukul dan menendang saksi Deki Iskandar.

Kemudian setelah terdakwa ll Arwandi telah keluar dari rumah saksi panit, kemudian terdakwa ll Arwandi marah dan mengatakan dan mengecam korban M Abadi dan saksi Deki, dengan kalimat tunggulah kalian.

Setelah itu terdakwa ll Arwandi pergi dari rumah saksi panit, terdakwa ll Arwandi langsung menemui terdakwa l Ariansyah yang saat itu akan pulang dari kebun. Kemudian terdakwa ll Arwandi menceritakan kepadasaudaranya itu, bahwa telah dianiaya Abadi dan Deki.

Mendengar cerita terdakwa ll Arwandi tersebut membuat terdakwa tersebut marah terhadap korban M Abadi dan Deki.   Lalu terdakwa l Ardiansyah mengajak terdakwa ll Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah saksi Panit.

Mereka membawa parang sepanjang 40 cm dan 70 cm, yang telah disimpan dalam mobil milik Ariansyah. Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka sampai rumah Panit. Ariansyah turun dari mobil, dan berteriak keras memanggil M Abadi dan Deki. Terjadilah penyerangan itu. 

Deki yang keluar rumah diserang. Abadi juga tak luput dari serangan terdakwa. Abadi, tewas namun Deki berhasil melarikan diri. Dari pihak keluarga terdakwa, kemudian juga melapor ke Polda Sumsel. Karena beberapa rumah mereka dirusak dan dibakar. (nsw/air)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan