JPU Limpahkan Fisik Berkas Perkara ke Pengadilan, 3 Oknum ASN Pajak Segera Disidang
PENAHANAN : Oknum ASN pajak saat akan dilakukan penahanan, beberapa waktu lalu. -FOTO: DOK/SE-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban pajak senilai Rp835 juta, segera bersidang. Sebab berkar perkara ketiga tersangka oknum ANS pegawai pajak itu, sudah dilimpahkan ke di Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 19 Maret 2024.
Ketiga tersangka itu, Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar, dan Natalia Wulan Purnamasari. Berdasarkan SIPP PN Palembang, ketiganya akan menjalani sidang dakwaan atau perdana pada Kamis, 28 Maret 2024 mendatang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan berkas perkaranya sudah diterima di e-Berpadu PN Palembang pada Senin, 18 Maret 2024. “Hari ini fisiknya yang diserahkan ke PN Palembang," katanya.
JPU Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH, menambahkan pihaknya telah melakukan pelimpahan fisik berkas perkara dan surat dakwaan tersangka oknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang inisial RFG, NWP dan RFH ke Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khsus.
BACA JUGA:Jual 165 ’Lion’, ’Gajah’ Ditangkap Polisi, Dimana Penahanannya?
"Berkasnya sudah diterima oleh petugas di PTSP PN Palembang," katanya. Selanjutnya, tim penuntut umum akan segera menyidangkan perkara tiga tersangka tersebut, sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh PN Palembang.
"Nah untuk uraian lengkap perkara, nanti saat membacakan surat dakwaan akan kami sampaikan," imbuhnya. Diketahui, perkara yang menjerat tiga tersangka adalah, adanya dugaan tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021.
Ketiga tersangka diduga sudah menerima setoran uang gratifikasi dari beberapa perusahaan wajib pajak, dengan nominal jutaan hingga ratusan juta rupiah Adapun perusahaan swasta yang dimaksud, adalah PT Hebat Petroleum Energy, PT Rizky Jaya Utama, PT Lematang Enim Energy dan PT Inti Dwitama.
Hingga saat ini, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni tiga tersangka oknum pegawai pajak bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.
BACA JUGA:Siapkan Perbup Insentif PLTB
BACA JUGA:Sambut Ramadan, Bukit Asam (PTBA) Salurkan 10.000 Paket Sembako
Serta tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak diketahui bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah. Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Rutan Kelas I Palembang, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.