Moment Hari Buruh Internasional, Prabowo Janji Sejahterahkan Buruh

BURUH : Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto berjanji seluruh para pekerja termasuk buruh dapat memiliki kehidupan yang semakin sejahtera.-FOTO: IST-

BACA JUGA:Sejarah Hari Buruh. Berawal dari Tuntutan Jam Kerja yang Layak di AS. Bagaimana di Indonesia?

BACA JUGA:Relawan Buruh Palembang Deklarasikan Dukungan Gus Imin sebagai Calon Presiden RI 2024

”Tidak seimbang dengan kita buruh swasta. Oleh karena itu daya beli buruh turun terus,” tegasnya.

Selain itu, UU Ciptaker ini juga seolah kian melenggangkan outsourcing.

Buruh atau pekerja yang menjadi karyawan akan mudah dipecat, untuk kemudian dipekerjakan kembali melalui agen outsourcing.

Sehingga seumur hidup mereka akan menjadi pekerja kontrak yang mudah diputus hubungan kerja dan upah murah.

BACA JUGA:Status ASN Tapi PPPK Part Time Disebut Seperti Buruh, Berikut Beda Beban Kerja dan Gajinya dengan PPPK Full Ti

BACA JUGA:11 Tahun Menabung, Buruh Serabutan Naik Haji

”Dan ini negara tidak hadir untuk melindungi perbudakan modern yang kita sebut oursourcing,” ungkapnya.

Omnibus Law UU Ciptaker ini, lanjut dia, membuat pesangon untuk pekerja jadi terlalu murah. Perusahaan jadi mudah easy hiring, easy firing.

Bukan hanya itu, cuti panjang pekerja selama dua bulan usai bekerja selama 6 tahun pun dihapuskan, tak ada jaminan pekerja perempuan untuk mendapatkan upah ketika cuti haid dan cuti hamil.

Dengan kondisi seperti itu, tenaga kerja asing (TKA) unskill justru merajalela.

BACA JUGA:Tak Terima Mantan Istri Jalan Bersama Pria Lain, Buruh di Lubuklinggau Lakukan Penganiayaan 

BACA JUGA:Buruh di Tanjung Burung Nyambi jadi Pengedar Barang Haram

Karena itu, di May Day tahun ini pun isu cabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja masih jadi fokus utama yang disuarakan oleh para buruh/pekerja.

”Di kesempatan may day kali ini kembali mengulang tuntutan buruh, karena pemerintah terus mengulang kebijakan yang tidak pro kepada buruh,” tegasnya.

Selain mengajukan gugatan ke MK untuk mencabut UU Ciptaker, para buruh/pekerja juga berharap agar pemerintahan yang baru atau presiden terpilih Prabowo Subiyanto bisa mengakomodir tuntutan para buruh/pekerja dan petani ini.

Iqbal meminta agar pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker.

BACA JUGA:Sejarah Hari Buruh. Berawal dari Tuntutan Jam Kerja yang Layak di AS. Bagaimana di Indonesia?

BACA JUGA:KPUD Batalkan Suara Partai Buruh, Tak Terdaftar Sebagai Peserta Pemilu

”Kami berkeyakinan, Bapak Prabowo sebagaimana telah menyampaikana dalam pidato singkatnya hari ini, selamat hari buruh internasional dan hari buruh nasional," katanya.

"Menjadikan buruh sejahterah. di mana buruh sejahterah itu tanpa omnibus law, tanpa outsourcing, dan upah layak,” lanjutnya.

Komite Nasional Perempuan Mahardika Ajeng Pangesti mengungkapkan, kondisi-kondisi tersebut dialami lebih parah oleh para pekerja perempuan.

Saat ini, diskriminasi hingga kekerasan terhadap para pekerja perempuan masih banyak terjadi. Padahal, peran perempuan begitu besar.

BACA JUGA:Pernah Pimpin Serikat Buruh hingga Jadi Komisaris,Irma Suryani, Caleg Sumsel yang Bakal Menapak Senayan

BACA JUGA:Buruh Minta UMP Naik 15 Persen

”Setiap sektor itu ada perempuan. Tapi nyatanya, perempuan masih dipandang sebelah mata dan mendapat diskriminasi bahkan kekerasan seksual di tempat kerjanya,” ungkapnya.

Soal gaji misalnya. Memang, kerap disebutkan jika gaji perempuan sama dengan pria. padahal, hanya sama di kertas saja. Setara ini pun bukan layaknya tapi sengsaranya.

Bahkan lebih karena perempuan kerap mendapat tanggungjawab lebih. Bukan hanya itu, perempuan juga kerap menanggung beban keluarganya di rumah.

Bagi negara pekerja atau buruh merupakan elemen pembangunan. Untuk itu negara menocoba hadir untuk memberikan perlindungan.

BACA JUGA:Herman Deru Pakai Ojol Temui Buruh

BACA JUGA:May Day 2023, Buruh di Musi Rawas Minta Undang-undang Penetapan Cipta Kerja Dicabut

Salah satunya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP untuk mengatur pelaksanaan teknisnya.

Kemarin Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh.

Sebelum adanya program tersebut, kata dia, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial. Sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraan dan bahkan tingkat kebekerjaannya.

BACA JUGA:Sugesti Buruh Sawit Sabu sebagai Dopping

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan