Status ASN Tapi PPPK Part Time Disebut Seperti Buruh, Berikut Beda Beban Kerja dan Gajinya dengan PPPK Full Ti
Status ASN Tapi PPPK Part Time Disebut Seperti Buruh, Berikut Beda Beban Kerja dan Gajinya dengan PPPK Full Time JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Rencana penerapan PPPK Part time, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, menjadi sorotan. Ini menjadi bagian dalam wacana penggantian status honorer yang dijadwalkan akan dihapuskan pada November 2023 di Indonesia. Pembahasan terus berlangsung terkait penggajian dan jam kerja bagi PPPK paruh waktu ini. Part time atau pekerja paruh waktu sering dianggap sebagai buruh atau pekerja lepas dalam lingkup perusahaan swasta. Mereka memiliki fleksibilitas jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pemberi kerja, yang pada gilirannya berdampak pada pendapatan yang diterima. BACA JUGA : Honorer jadi PPPK Part Time, Berapa Gajinya? Simak Penjelasan Berikut PPPK paruh waktu, bagaimanapun, tetap merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa jika pola penggajian dan jam kerja PPPK paruh waktu diatur serupa dengan pekerja buruh. Maka perbedaan antara keduanya akan minim. Pergantian nama honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan upaya dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menghindari pemutusan hubungan kerja massal (PHK). Penamaan ini tidak dilakukan secara sembarangan. BACA JUGA : Godok PPPK Paruh Waktu Melainkan menjadi bahasan untuk diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Penghapusan status honorer merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 di Indonesia. Sebagai alternatif, pemerintah merancang PPPK paruh waktu.