Bagi-Bagi 1.000 Sertifikat Halal Gratis, Untuk UMKM Bidang Makanan Minuman

SERTIFIKAT HALAL : Pedagang pempek menjajakan makanannya di kawasan Sentra Pempek 26 Ilir. Pelaku UMKM pempek dan makanan minuman lainnya mendapatkan kesempatan memperoleh sertifikat gratis dalam program Kementerian Koperasi dan UKM RI pada 6 Mei mendatan-foto : budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seribu UMKM makanan dan minuman di Provinsi Sumsel bakal mendapatkan sertifikat halal cuma-cuma. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel, Ir H Amiruddin MSi menjelaskan ini merupakan program Koperasi dan UKM RI dan pihaknya akan me-launching program pemberian 1.000 sertifikasi  halal ini pada 6 Mei 2024 di Kota Palembang.

Dikatakan, jika nantinya lokasi bisa menampung seribu UMKM sekaligus, maka akan langsung diberikan semuanya saat launching nanti. “Tapi kalau ruangannya tidak muat maka kita terbitkan sertifikat halal untuk 1.000 UMKM secara bertahap. Kita bagi misalnya tahap pertama 500-700 UMKM dulu, baru menyusul UMKM lainnya,” tuturnya. 

Sejauh ini pelaku UMKM yang sudah mendaftar untuk menerima sertifikat ini sebanyak 600 UMKM dari 1.000 kuota sertifikat halal yang disiapkan, sekitar 400 UMKM dimungkinkan menyusul menjelang menjelang launching. “Program ini tak hanya di Provinsi Sumsel, tapi juga di 15 provinsi seluruh Indonesia,” tegasnya. Namun launching-nya tidak berlangsung serentak. 

Dijelaskan, penerbitan sertifikat halal ini hasil kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Kementerian Agama RI. Artinya untuk para pelaku UMKM digratiskan tanpa biaya. Nanti ada 20 orang pendamping sertifikat halal dan  pendamping pelaku UMKM. "Pendamping ini masing-masing satu orang menghandel 50 pelaku UMKM. Yang mengeluarkan sertifikat halal adalah Kementerian Agama RI dan jenis UMKM-nya sendiri berupa makanan dan minuman," imbuhnya.

BACA JUGA:Seribu Sertifikat Halal Untuk UMKM, Dinas UKM Kerjasama BUMN/BUMD

BACA JUGA:BNI Dukung UMKM Tembus Pasar Singapura di Pameran Indonesia in SG

Bagi pelaku UMKM boleh yang sudah lama atau baru eksis. Tidak jadi masalah siapapun yang penting ada usahanya. Tapi bukan karena mau muncul sertifikat halal dia baru berjualan, dan tidak ada batasan untuk lama usaha, yang penting mereka mendaftarkan diri. "Nanti kita lihat siapa yang duluan, siapa yang cepat dia dapat, yang belum punya sertifikat halal, dan bagi yang sudah punya sertifikat halal untuk apa lagi buat," bebernya.

Sejauh ini pihaknya sudah melakukan persiapan rapat koordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Bank Indonesia, Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) Syariah, serta beberapa instansi pendukung lainnya. Kemudian melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan sebagainya untuk mensukseskan kegiatan ini. (yun/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan