CATAT! ASN Boleh Kerja dari Rumah Pada 16 dan 17 April, Ini Ketentuan Lengkap KemenPAN RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, telah menetapkan bahwa untuk tanggal 16-17 April, ASN bisa bekerja secara WFH. -Foto: odua/freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan model baru dalam pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 16 dan 17 April 2024.

Model ini adalah kombinasi antara bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), yang bertujuan untuk mengoptimalkan manajemen arus mudik Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa penerapan WFH dan WFO dilakukan dengan ketat demi menjaga kinerja organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang terlibat langsung dalam pelayanan publik akan tetap melaksanakan WFO secara penuh.

BACA JUGA:Siap Ditransfer Setiap Bulan, Inilah Besaran Uang Lembur ASN dan Kriteria yang Mendapatkannya

BACA JUGA:Ada Pesan Penting dari Menteri PANRB Bagi ASN Yang Bertugas di Hari Raya, Catat!

Anas menegaskan bahwa instansi yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan publik, seperti bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, dan transportasi, akan tetap beroperasi dengan kehadiran pegawai secara optimal.

Sementara itu, instansi yang lebih terkait dengan administrasi dan dukungan pimpinan akan diperbolehkan menerapkan WFH hingga maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang pengaturannya diserahkan kepada masing-masing instansi.

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan bisa WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 atau 30 persen, yang diatur oleh PPK di setiap instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," papar Anas.

Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

BACA JUGA:ASN Mulai Dapat Uang Makan dan Lembur! Tapi Cuma Golongan Tertentu, Cek Selengkapnya

BACA JUGA:ASN Libur Lebaran 10 Hari, Pelayanan Publik Tetap Buka, Pakai Sistem Shift

Anas menambahkan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan, sesuai dengan harapan Presiden Jokowi untuk selalu memberikan pelayanan publik yang unggul dalam segala situasi.

Anas juga menggarisbawahi perlunya koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Perhubungan terkait penerapan kebijakan WFH dan WFO ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan