ASN Libur Lebaran 10 Hari, Pelayanan Publik Tetap Buka, Pakai Sistem Shift
Pengaturan libur Lebaran bagi ASN di Pemprov Sumsel-Foto: Ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Selama momen Idulfitri, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel akan mendapat libur selama 10 hari. Terhitung mulai tanggal 6-15 April 2024 mendatang. Ismail Fahmi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel menyampaikan hal itu, kemarin.
“Selama momen Lebaran ASN akan libur tanggal 6-15 April. ASN mendapat jatah cuti bersama selama 4 hari. Yakni pada 8 April, 9 April, 12 April, dan 15 April, sedangkan libur Lebaran pada 10-11 April," ujar dia, kemarin.
Dikatakan, libur bagi ASN itu karena ada 2 kali akhir pekan, yakni pada 6-7 April dan 13-14 April. Pada tanggal tersebut ikut menambah waktu libur panjang para ASN. Libur Lebaran sudah diatur dalam Surat Keputusam Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB nomor 855/2023, 3/2023 dan 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
"Bagi unit kerja atau perangkat yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
BACA JUGA:Operasional Bank Libur Satu Pekan
Menurutnya, libur hari raya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN. Ia juga meminta kepada seluruh ASN menaati peraturan yang sudah ditetapkan. Tak ada alasan untuk tidak bekerja ketika libur panjang berakhir. Apalagi karena kelelahan usai berlibur, sehingga jika ada yang melanggar akan ada sanksi yang diberikan. “Sanksi itu seharuanya sudah diketahui para ASN,” cetusnya.
Sanksinya sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. “Sanksinya apa, tergantung tingkat pelanggaran," jelasnya. Ditanya lebih rinci, Ismail menyebut sanksi teringan dalam PP itu berupa teguran lisan jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari dalam setahun.
Meski demikian, Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa memastikan pelayanan tetap berjalan pada cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri 2024. "Dalam rangka cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri 2024 pada 8 April mendatang. Saya pastikan pelayanan di Pemkot Palembang tetap dilaksanakan," ungkapnya.
BACA JUGA:Pelayanan Publik Ikut Regulasi Libur-Cuti Bersama
BACA JUGA:Hanya di Auto2000! Beli Toyota Dapat Paket Liburan dan Hadiah Motor
Dijelaskan Ratu Dewa, meskipun pelayanan di lingkungan Pemkot Palembang tetap berjalan, namun pelayanan yang bersifat vital dan bersifat bergantian. "Yang jenis pelayanannya bersifat vital, nanti ada shift bergantian yang bertugas," jelasnya. Jenis pelayanan yang bersifat vital, menurut Ratu Dewa, seperti pemadam kebakaran, rumah sakit, puskesmas, dan Disdukcapil. "Kurang lebih itu, tempat pelayanan tersebut akan buka pukul 8.00 sampai 15.00 WIB. Untuk waktu disesuaikan lagi dengan hari kerjanya," katanya.
Ratu Dewa mengakui cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri 2024 relatif lama. Ia meminta tidak ada lagi pegawai Pemkot Palembang yang bolos lagi. "Kalau pun ada yang bolos nanti saya minta klarifikasi yang bersangkutan. Kalau alasannya tidak argumentatif maka saya akan memberi hukuman ringan, sedang, bahkan berat. Karena limit waktu libur sudah lama," tutupnya. (tin/yun/fad)