Pelayanan Publik Ikut Regulasi Libur-Cuti Bersama
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah pelayanan publik akan mengikuti jadwal Libur dan Cuti Lebaran. Baik itu layanan bidang kesehatan, administrasi penduduk hingga mal pelayanan terpadu.
Untuk layanan administrasi kependudukan (adminduk), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, Dewi Isnaini, mengatakan, hingga kemarin belum ada aturan baru terkait operasional saat libur dan cuti bersama Lebaran 2024.
“Kalau tidak ada edaran lagi, berarti kami akan ikut petunjuk edaran yang terakhir,” ujarnya, kemarin. Di mana jam pelayanan sesuai Surat Edaran (SE) Pj Wali Kota Palembang Nomor 800/665/BKPSDM/2024, Disdukcapil Kota Palembang melakukan penyesuaian jam pelayanan dan istirahat.
“Senin-Kamis jam buka pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB, sedangkan Jumat buka pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat 11.30-12.30 WIB,” jelas Dewi.
BACA JUGA:Napi Diusulkan Dapat Remisi
BACA JUGA:Siap Semarakkan Malam Takbiran
Sedangkan untuk tanggal merah, hari weekend, maka layanan tidak buka. Begitu pula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palembang. Juga akan ikut regulasi yang sudah ditetapkan.
“Kita ikut aturan libur dan cuti nasional,” Kata Plt Kepala DPM-PTSP Kota Palembang, Yan Sabar Sihotang. Bagaimana layanan kesehatan? Kepala Bidang Layanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Palembang, dr Yuliarni MKes menyampaikan, untuk pelayanan di puskesmas dan RSUD disesuaikan dengan SE Libur dan Cuti Bersama.
“Bagi yang memberi layanan, tetap membuka layanan,” sampainya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, layanan kesehatan di RSUD tetap disiagakan. Begitu pula beberapa puskesmas besar yang ada di Palembang. (tin)