ASN Mulai Dapat Uang Makan dan Lembur! Tapi Cuma Golongan Tertentu, Cek Selengkapnya

Besaran uang makan dan lembur PNS di tiap golongan. -Foto: reezky11/freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Uang makan lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengikuti kenaikan yang telah ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani.

Selain uang makan lembur, PNS juga akan mendapatkan uang lembur, yang sudah termasuk dalam standar biaya lembur PNS tahun ini.

Besaran uang makan lembur PNS berbeda-beda untuk setiap golongan, yakni golongan I, II, III, dan IV.

Uang lembur PNS akan diberikan per hari dan akan dibayarkan setiap bulannya.

BACA JUGA:Inilah Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS dan PPPK Mulai Mei 2024, Jangan Ketinggalan Pendaftarannya

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS PPPK Resmi Dimulai Mei 2024, Cek Yuk Instansi yang Sepi Peminat, Peluang Besar Lolos Lho!

PNS golongan I dan II akan menerima uang makan lembur sebesar Rp35 ribu per hari, sedangkan golongan III Rp37 ribu, dan golongan IV Rp41 ribu.

Menurut Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, tidak semua PNS memenuhi syarat untuk mendapatkan uang makan lembur.

Tunjangan uang makan lembur hanya akan diberikan kepada PNS yang melakukan lembur sesuai dengan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang.

Uang makan lembur PNS hanya akan diberikan kepada golongan PNS yang melakukan lembur minimal selama 2 jam secara berurutan.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Guru PNS dan PPPK Dapat Bonus Tambahan April ini, Langsung Cair di Rekening, Cek Ketentuannya

BACA JUGA:Pengumuman Bagi PNS PPPK Pemprov, Pemkot, dan Pemkab: THR Cair Mulai 26 Maret, Kemendagri: Jangan Dipotong

Pemberian uang makan lembur ini bertujuan untuk membantu kebutuhan makan PNS saat bekerja lembur.

Pemerintah akan mentransfer uang makan lembur PNS pada awal setiap bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan