https://sumateraekspres.bacakoran.co/

6 Tahun Simpan Senpira di Pondok, Begini Akhirnya Nasib Mustakim!

Mustakim bersama senpi miliknya yang disimpan selsma 6 tahun. Foto: istimewa--

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Mustakim (29), Dusun II, Blok B, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura terjaring operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi I 2024.

Dia ditangkap karena menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira) laras panjang, Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, di kebun miliknya.

Informasi dihimpun, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga, jika di rumah tersangka menyimpan Senpira laras panjang jenis kecepek.

Senjata itu dianggap berbahaya karena sering dibawa tersangka di kebun sehingga mengitimiasi warga sekitarnya.

Anggota Polsek Megang Sakti Polres Mura, langsung melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian.

BACA JUGA:Askolani Sowan Ke Kediaman Herman Deru, Begini Reaksi Netizen!

BACA JUGA:Merokok Setelah Berbuka Puasa adalah Ide Buruk, Ini Alasannya!

Setelah memastikan keberadaan tersangka dan senjata ilegal miliknya tersebut, anggota langsung melakukan penyergapan.

 Mustakim ditangkap di Rumahnya, di Dusun II, Blok B, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Penangkapan tersangka dipimpin saya sendiri, bersama Kanitreskrim, Ipda Ipandri, Aipda Indra Leko, Aipda Reza, Bripka Johanes dan Briptu Deving Setia Putra.

BACA JUGA:8 Takjil yang Sering Jadi Rebutan, Bisa Jadi Ide Bisnis Menguntungkan!

BACA JUGA:Istri Aiptu FAN Melaporkan Dua Oknum Debt Collector ke Polisi

"Tersangka disergap di rumahnya, tapi BB disimpan di kebun," ungkap Kapolsek Megang Sakti.

Kapolsek menyebur, untuk menuju kebun tersangka yang didapati pondok yang menyimpan Senpira itu, anggota harus menempuh sekitar 1KM berjalan kaki. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan