https://sumateraekspres.bacakoran.co/

6 Tahun Simpan Senpira di Pondok, Begini Akhirnya Nasib Mustakim!

Mustakim bersama senpi miliknya yang disimpan selsma 6 tahun. Foto: istimewa--

 "Dari pengakuan tersangka, dia memilik senpira sejak tahun 2018. Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 195, dengan ancaman maksimal dua puluh tahun," katanya.

Iptu Fauzan, mengkonfirmasi, barang bukti yang di dapatkan berupa satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek, dengan panjang lebih kurang 1 meter bergagang kayu.

BACA JUGA:Pernyataan Yudha yang Bakal Kembali Digandeng Enos di Pilkada OKU Timur 2024

BACA JUGA:Polsek BTS Ulu Sikat Bandar Sabu Kawasan HTI Musi Rawas, Begini Kronologis Penangkapannya!

"Untuk keterlibatan lain dalam kasus kriminalitas yang melibatkan tersangka, kami masih dilakukan pendalaman. Karena Senpira ini ilegal dan bisa digunakan dalam aksi kriminalitas," tutupnya.

(Izul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan